BKPSDM SEBARKAN EDARAN ASN

ASN Pelalawan Dilarang Terlibat Politik Praktis

Pelalawan | Rabu, 14 Juni 2023 - 09:38 WIB

ASN Pelalawan Dilarang Terlibat Politik Praktis
Darlis (ISTIMEWA)

RIAUPOS.CO  - Pemilihan Umum serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/405/BKPSDM/VI/2023/779 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

Hal ini guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis MSi kepada Riau Pos, Selasa (13/6).

Dikatakan Darlis, pihaknya kembali mengingatkan tentang larangan ASN tidak ikut terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 94 tahun 2021.

“Sebagai abdi negara, tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat dan jangan kita minta dilayani. Artinya, seorang abdi negara dituntut untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat, bukan malah ikut-ikutan terlibat dalam politik praktis,” terangnya. 

Diungkapkannya, ada sejumlah poin larangan bagi ASN berpolitik dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Di antaranya, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.(gem)


Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook