BKPSDM SEGERA GELAR RAZIA

Jam Kerja, ASN Nongkrong di Warung Kopi

Pelalawan | Rabu, 26 Juli 2023 - 10:23 WIB

Jam Kerja, ASN Nongkrong di Warung Kopi
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan asyik nongkrong di warung kopi Jalan Lintas Timur, Pangkalankerinci pada saat jam kerja, Selasa (25/7/2023) siang. (MUHAMMAD AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - WALAUPUN sudah sering diingatkan oleh Bupati H Zukri dan kepala OPD di berbagai pertemuan, namun ternyata masih ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang ditemukan tak disiplin saat jam kerja, Selasa (25/7) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Masih cukup banyak ASN terlihat tengah asyik nongkrong di kantin atau kedai kopi di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalankerinci pada saat jam kerja. Baik dari pegawai laki-laki dan perempuan, hingga pejabat yang masih mengenakan seragam dinas.


‘’Cari penyegaran minum kopi biar nggak ngantuk nanti pas balik ke kantor nanti,’’ terang salah seorang ASN yang tak mau menyebutkan namanya saat ditemui di salah satu kedai kopi di Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci, Selasa (25/7) siang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Darlis SP MSi yang dihubungi melalui telepon seluler sangat menyayangkan masih adanya para ASN yang nongkrong pada jam kerja. Padahal, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan seluruh kepala OPD agar dapat mengontrol disiplin para bawahannya saat jam kerja.

‘’Dengan adanya laporan ini, kita bersama Satpol PP Pelalawan akan segera menggelar razia mendadak. Dan bagi pegawai yang tertangkap basah nongkrong di warung kopi maupun keluyuran, tentunya akan kita berikan sanksi tegas. Baik berupa teguran lisan dan tertulis yang bentuknya bisa ringan, sedang dan berat, dan penurunan pangkat,’’ ujar Darlis.

Diungkapkannya, pihaknya tidak main-main terhadap pelanggaran tersebut karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah meminta Pemkab Pelalawan untuk mengganti pegawai ataupun pejabat yang tak disiplin dan malas bekerja. Apalagi teguran pegawai tak disiplin sudah jelas diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook