Pemkab Pelalawan Pecat Dua ASN

Pelalawan | Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:43 WIB

Pemkab Pelalawan Pecat Dua ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat, yakni melakukan pemecatan terhadap dua  ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan yang berprofesi sebagai guru diberhentikan. Pemberhentian dua ASN tersebut, dikarenakan jarang masuk kantor. Dua ASN yang berinisial MT dan R tersebut merupakan guru di Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Ada dua orang ASN yang kita berhentikan tahun 2023 ini. Karena kedua ASN tersebut tidak pernah masuk kantor selama 10 bulan atau hampir satu tahun. Sedangkan kedua orang ASN yang diberhentikan itu berstatus guru yakni di  SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis didampingi Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur BKPSDM  Pelalawan Fazli SAP, Senin (14/8).


Diungkapkannya,  kedua ASN guru itu melakukan tindakan indisipliner. Sehingga akibat ulahnya, kedua ASN ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan akhirnya dilakukan pemecatan. Sedangkan dua ASN tersebut berinisial MT yang merupakan guru SMP dan R merupakan guru SD di Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Sebelum dilakukan pemecatan, kami telah memanggil kedua ASN yang bersangkutan. Di mana kedua ASN itu mengaku sibuk menjaga keluarga yang sakit dan tanpa kejelasan. Kedua ASN ini sudah kita berhentikan sejak bulan Juli kemarin. Namun demikian, kedua ASN ini diberhentikan bukan tidak hormat, tapi diberhentikan untuk pensiun dan permohonan pengunduran diri,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada yang menyusul pegawai ASN yang akan diberhentikan, Darlis menambahkan, masih ada lagi ASN yang tidak taat aturan pegawai. Di mana saat ini, pihaknya masih menunggu data dari Dinas Pendidikan terkait anggotanya tersebut.

“Masih ada sejumlah ASN lagi Dinas Pendidikan Pelalawan yang dalam waktu dekat ini kita panggil karena melakukan pelanggaran berat seperti dua ASN yang telah diberhentikan. Untuk itu, kita mengimbau agar para ASN dapat menjadi contoh dengan memberikan pelayanan yang kepada masyarakat. Serta tidak melakukan pelanggaran disiplin,” tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook