PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan terus mengintensifkan kegiatan Patroli Blue Light pada malam hari di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan C3 yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tak hanya itu, Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelalawan yang digelar pada Sabtu (11/11/2023) malam hingga Ahad (12/11/2023) dini hari ini, juga bertujuan untuk mengantisipasi aksi balapan liar dan para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria SIK MM, berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Komplek Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria SIK MM kepada Riaupos.co, Ahad (12/11) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, kegiatan ini sudah menjadi rutinitas setiap akhir pekan yang dilaksanakan oleh Polres Pelalawan beserta Polsek Jajaran Polres Pelalawan. Hal ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Ya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sehingga dengan kehadiran Polisi Lalu Lintas di lapangan, di harapkan sebagai salah satu bentuk pelayanan, serta mencerminkan kesiapsiagaan Polri di tengah masyarakat. Dan kami berkomitmen akan terus melakukan penertiban aksi balap liar ini guna menciptakan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Diungkapkan mantan Kasat Lantas Polres Dumai ini bahwa, saat ini seluruh kendaraan yang diamankan, telah dibawa ke Polres Pelalawan dan telah diberikan surat tilang kepada pengendara yang mayoritas masih berusia muda. Selain menilang kendaraan, Satlantas Polres Pelalawan juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot kendaraan yang tidak standar atau knalpot brong untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
"Jadi, saat diamankan oleh petugas, para pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya. Apalagi kendaraannya juga sudah dimodifikasi menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi TNKB serta sejumlah komponen utama lainnya,"ujarnya.
Ditambahkan Akira Ceria, Satlantas Polres Pelalawan akan menindak tegas para pelaku balap liar. Sehingga pihaknya mengimbau dan mengajak para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi atau menonton aksi balap liar.
"Kami tak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar dan melengkapi dokumen ataupun berkas-berkas kendaraannya. Kemudian, berkendaralah dengan berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Tapi yang paling utama, patuhi aturan dan rambu-rambu lalulintas," tutupnya.
Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)
Editor: E Sulaiman