Dinas PUPR Pelalawan Akan Blakcklist Tiga Perusahaan

Pelalawan | Selasa, 10 Januari 2023 - 10:27 WIB

Dinas PUPR Pelalawan Akan Blakcklist Tiga Perusahaan
Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Joko Sutiardi ST (ISTIMEWA)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan mengambil tindakan tegas dengan mengajukan usulan pemutusan kontrak terhadap tiga perusahaan yang memenangkan tender paket proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2022 kepada Inspektorat Pelalawan.

Usulan pemutusan kontrak terhadap tiga proyek yang menggunakan dana APBD Pelalawan tahun 2022 tersebut, dilakukan karena para rekanan terbukti tidak dapat menyelesaikan dan merampungkan pengerjaan proyek.


Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Joko Sutiardi ST didampingi Kabid Bina Marga, Malanton Lumban Gaol kepada Riau Pos, Senin (9/1) di ruang kerjanya. Dikatakannya, pemutusan kontrak itu dilakukan karena pengerjaan paket proyek tersebut gagal dirampungkan oleh pada rekanan hingga batas waktu penyelesaiannya berakhir.

''Ya, kita harus bertindak tegas melakukan pemutusan kontrak. Dan ini terbukti dilakukan oleh tiga rekanan kita yang tidak dapat menyelesaikan proyek pengerjaan fisik di tahun anggaran 2022 lalu,'' terangnya.

Diungkapkan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Pelalawan ini, proyek miliaran rupiah yang tidak rampung dikerjakan itu, di antaranya pembangunan landscape di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di depan SMPN 1 Pangkalankerinci. Proyek bernilai Rp 1 miliar lebih ini, hanya mampu dikerjakan dengan hasil pekerjaannya hanya 10 persen dari kontrak kerja. Proyek pembangunan ini berada di Bidang Tata Ruang.

''Kemudian ada dua proyek di Jalan Tengku Said Jaafar Pangkalan Kerinci di Kelurahan Kerinci Barat. Dimana satu proyek pembangunan box culvert di jalan dua jalur itu dengan nilai pagu Rp 1,6 miliar. Ternyata kontraktor tak sanggup menyelesaikan pekerjaannya,'' lanjutnya.

''Jadi, hanya satu jalur box culvert yang terbangun, sedangkan satu jalur lagi telah digali tapi tak sempat dibangun. Sedangkan proyek pembangunan ini berada di Bidang Bina Marga,'' paparnya.

Kemudian satu proyek lagi, sambung Joko, pembangunan drainase yang berada tepat di dekat proyek box culvert yang mangkrak itu. Nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih yang progres pengerjaannya memprihatinkan. Hingga akhir tahun 2022 hanya rampung 17 persen.

''Hanya ada rangkaian besi yang berdiri tanpa ada pengecoran ataupun tembok pengerjaan pembangunan di Bidang Sumber daya Air (SDA),'' ujarnya.

''Ketiga perusahaan rekanan ini telah kita usulkan untuk dilakukan blacklist (daftar hitam) kepada Inspektorat yang hasilnya akan keluar dalam minggu ini. Dan nantinya perusahaan ini tidak dapat diikutkan lagi pada lelang proyek-proyek yang ada pada Pemkab Pelalawan selama satu tahun, serta mengklaim jaminan pelaksanaan dan disetorkan ke kas daerah,'' bebernya.

Ditambahkan Joko Sutiardi, tindakan tegas yang dilakukan terhadap rekanan tersebut baik perusahaan lokal maupun dari luar daerah, dengan harapan dapat melaksanakan dengan baik. Apalagi untuk kepentingan masyarakat yang dibangun dari uang rakyat.

''Jadi, kita menegaskan kembali kepada para rekanan lainnya harus mengerjakan sisa pekerjaannya dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat banyak khususnya kabupaten Pelalawan,'' tutupnya.(zed)

Laporan Muhammad Amin Amran, Pangkalankerinci

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook