PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp350 juta, Kamis (6/8/2020) sore.
Dana ratusan juta rupiah tersebut, merupakan lanjutan angsuran pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Al Azmi yang pada Rabu (29/7/2020) pekan lalu telah diserahkan sebanyak Rp500 juta.
Al Azmi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011.
Sedangkan uang pengganti tersebut telah disetorkan tim Adhyaksa ini ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci, setelah sebelumnya diserahkan pihak keluarga terpidana ke kantor Kejari Pelalawan.
" Ya Alhamdulillah, kami kembali berhasil melakukan eksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi atasnama Al Azmi sebesar Rp350 juta yang diserahkan oleh anak kandungnya. Dan dengan dibayarkannya angsuran kedua ini, maka kami telah berhasil menyelamatkan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp 850 juta," terang Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius SH kepada Riaupos.co, Kamis (6/8/2020) malam.
Diungkapkan mantan Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini, Al Azmi merupakan salah satu pihak yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan lahan perkantoran di Kompleks Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011.
Dan saat kejadian, Al Azmi menjabat sebagai Kasub Bidang Bimbingan dan Rencana Tata Guna Tanah pada Bidang Tata Guna Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pelalawan.
Dari hasil persidangan, Al Azmi divonis hukuman pidana pokok tujuh tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara.
"Bahkan, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan menjatuhi hukuman pidana kepada Al Azmi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan penjara," paparnya.
Atas putusan MA tersebut, lanjut Andre, maka pihaknya langsung melakukan upaya maksimal sehingga akhirnya berhasil mengeksekusi pengembalian uang pengganti kerugian Negara tersebut dari terpidana Al Azmi. Dan oleh pihak keluarga, kerugian negara itu telah dibayarkan sebesar Rp850 juta sehingga masih menyisakan tunggakan yang harus dibayarkan pihak keluarga terpidana sebesar Rp76.687.600.
"Dan kami tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya. Sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi ini akan terpulihkan keseluruhannya," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Di mana kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002 dengan membeli lahan seluas 110 hektare.
Namun, setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan justru kembali dianggarkan dalam APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2011. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Atas adanya penyelewangan uang negara tersebut, maka tim penyidik Polda Riau menetapkan delapan tersangka yang divonis bersalah oleh lembaga peradilan. Salah satunya adalah Al Azmi.
Laporan: M Amien Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Eko Faizin