(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya memutuskan melaksanakan belajar tatap muka (BTM) seluruh sekolah di Negeri Seiya Sekata ini, Senin (8/3). Kebijakan BTM tersebut diputuskan, menimbang perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan mulai mengalami penurunan dengan status zona kuning.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Drs H Atmonadi MSi kepada Riau Pos, Kamis (4/3). Dikatakan Atmonadi, kebijakan pelaksanaan belajar tatap muka ini, setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pelalawan yang sudah melakukan evaluasi uji coba BTM sejak satu bulan terakhir.
“Dari hasil evaluasi uji coba BTM tersebut, menununjukkan hasil yang menggembirakan. Yakni tidak adanya para pelajar yang terpapar virus corona,” terangnya.
Selain hasil evaluasi, sambung Atmonadi yang menjabat Asisten Administrasi Bidang Pembangunan Setdakab Pelalawan ini, kebijakan BTM tersebut diputuskan setelah Kabupaten Pelalawan berstatus zona kuning. Khususnya Kecamatan Pangkalankerinci yang sebelumnya berstatus zona orange.
“Jadi, atas pertimbangan ini, maka satgas Covid-19 Pelalawan memberikan izin kepada kami untuk melaksanakan BTM bagi seluruh sekolah yang akan dilaksanakan mulai Senin (8/3) mendatang. Kami sudah menyurati seluruh sekolah di 12 Kecamatan Pelalawan untuk melaksanakan BTM. Mulai kelas 1 sampai 6 SD dan kelas 7 sampai 9 SMP,” bebernya.
Diungkapkan mantan Kepala Dinas PU Pelalawan inia, ada sejumlah syarat yang harus ditaati pihak sekolah dalam proses belajar tatap muka tersebut. Seperti wajib mendapatkan izin dari orangtua atau wali murid. Bagi yang tak diizinkan, maka tetap mengikuti belajar daring maupun luring. Kemudian menyiapkan alat prorokol kesehatan. Yakni, alat pengukur suhu tubuh bagi peserta didik, guru, maupun staf. Serta handsanitizer dan masker. Pihak sekolah juga wajib membentuk Satgas Covid yang akan intens mengawasi proses BTM dan memberikan laporan kepada Disdik serta Satgas Covid-19 Pelalawan,
“Kemudian, pembelajaran tatap muka maksimal dilaksanakan selama empat jam pelajaran satu hari, dan satu jam pelajaran hanya 25 menit. Sekolah harus mengatur jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dengan jumlah siswa dalam satu ruang belajar maksimal 20 orang. Serta menyiapkan ruang isolasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, jika ditemukan hal hal yang mengarah ke Covid-19,” ujarnya.
Ditambahkan Atmonadi, belajar tatap muka ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan dan akan dilakukan evaluasi.(kom)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci