PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Ketua Forum LSM Riau Bersatu Ir. Robert Hendriko sangat mengharapkan pada eksekusi lahan PT PSJ jangan mengada-ada dengan isu propokatif. Karena, menurut keputusan MA, lahan tersebut tidak untuk ditanami kelapa sawit, tetapi ditanami hutan.
"Terkait pihak yang tak setuju eksekusi, silakan menempuh jalur hukum, kalau dinilai masih ada celah ruang hukum, silakan gunakan. Jangan berasumsi dampak eksekusi yang dinilai mencapai kerugian," ujar Robert pula.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Polres Pelalawan dan instansi terkait akhirnya membatalkan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.
Bahkan, tim yang turun akhirnya ''putar balik'' karena dihadang kelompok tani mitra PT PSJ, sehingga eksekusi yang seharusnya dilakukan terhadap lahan PT PSJ seluas 3.323 hektare itu karena ilegal sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR. (ayi)