PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Tim eksekutor seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil melakukan eksekusi pembayaran utang denda tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin dari terpidana korporasi PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebesar Rp5 miliar.
Dana miliaran rupiah tersebut diserahkan Direktur PT PSJ Sudiono yang diterima langsung Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi Tipidum Niky Junismero SH MH di kantor Korps Adyaksa Pelalawan, Senin (11/7) sore lalu.
"Kami memberikan apresiasi ketaatan terpidana PT PSJ yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya untuk melaksanakan pidana sesuai putusan Mahkamah Agung. Yakni membayar uang denda tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin sebesar Rp5 miliar yang telah kita setorkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan yang masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Fuzthathul Amul Husni, Selasa (12/7).
Diungkapkannya, eksekusi uang miliar tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Dimana dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT PSJ, terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Dalam perkara ini, PT PSJ telah menggarap lahan areal perkebunan kelapa sawit (PKS) mereka yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT Nusa Wana Raya (NWR) seluas 3.323 ha. Dan lahan tersebut terdiri dari kebun inti III, VI, V dan VI. Serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti yang berada di Kecamatan Langgam," paparnya.
Atas kesalahan tersebut, sambung Kasi Intelijen, terpidana PT PSJ dijatuhkan hukuman pembayaran denda sebesar Rp5 Miliar. Setelah putusan tersebut turun, perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam itu sebelumnya telah membayar denda tersebut sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil sebanyak dua kali, masing-masing Rp500 juta.
"Pada Senin (11/7) lalu, perusahaan telah membayarkan sisa hutang denda sebesar Rp4 miliar. Sehingga PT PSJ telah melunasi kewajibannya membayar denda dengan total sebesar Rp5 miliar," tutupnya.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci