Perusahaan Diminta Patuhi UMK 2020

Pelalawan | Kamis, 02 Januari 2020 - 10:13 WIB

Perusahaan Diminta Patuhi UMK 2020
PERBAIKI PAGAR: Pekerja melakukan perbaikan pagar SMAN 1 Bandar Seikijang, Pelalawan yang sebelumnya roboh, Rabu (1/1/2020). (m Amin Amran/riau pos)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Pascaditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pelalawan 2020 sebesar Rp3.002.383,89, Dinas Tenaga Kerja (Dinskaker) Kabupaten Pelalawan meminta kepada seluruh perusahaan untuk dapat mematuhi ketetapan UMK tersebut.

"Ya, surat keputusan (SK) UMK 2020 yang diteken Gubenrnur Riau, sudah kami terima. Dan SK tersebut sudah kami kirimkan kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan ini untuk dilaksanakan dan dipatuhi," terang Kepala Disnaker Abdur Rahman melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) Dinasker Pelalawan Iskandar SSos kepada Riau Pos, Rabu (1/1).


Diungkapkan Iskandar, bahwa UMK terbaru ini, resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Dimana UMK ini telah ditetapkan sebesar Rp3.002.383,89. Artinya, besaran upah yang telah ditetapkan ini menjadi patokan upah bagi seluruh perusahaan dalam membayar upah atau gaji karyawan atau pekerjanya. Dan seluruh perusahaan di Negeri Seiya Sekata ini tanpa ada pengecualian, wajib menerapkan UMK terbaru mulai Januari ini.

"Kami tentunya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi serta menerapkan UMK yang sudah disepakati tersebut. Untuk itu, maka kami mengimbau agar para karyawan dapat memberikan laporan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera kami proses," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa penetapan UMK Pelalawan 2020 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

"Jadi, total kenaikannya sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 lalu. Dan penetakan UMK kabupaten Pelalawan tahun 2020 ini, sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Untuk itu, maka sekali lagi kami meminta agar seluruh perusahaan dapat mematuhi ketetapan UMK ini. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan penetapan UMK yang telah di SK-kan oleh Gubernur Riau," tutupnya.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook