Perusahaan Diminta Patuhi UMK 2020
PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Pascaditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pelalawan 2020 sebesar Rp3.002.383,89, Dinas Tenaga Kerja (Dinskaker) Kabupaten Pelalawan meminta kepada seluruh perusahaan untuk dapat mematuhi ketetapan UMK tersebut. "Ya, surat . . .