Tarif Parkir ‘‘Digugat’’, Dishub Klaim Sudah Sesuai Aturan

Pekanbaru | Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:36 WIB

Tarif Parkir ‘‘Digugat’’, Dishub Klaim Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi (DOK: RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyikapi gugatan warga terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekan­baru Yuliarso mengklaim bahwa penge­lolaan parkir tepi jalan umum di Kota Ber­tuah sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Di mana penerapan kenaikan tarif parkir saat ini sesuai dengan Peratu­ran Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022  tentang Perubahan Atas Pe­ratu­ran Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako tertanggal 9 Mei 2022 ini ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu Firdaus.

Yuliarso juga mengatakan, saat ini pemko menggunakan jasa pihak swasta dalam mengelola layanan parkir tepi jalan umum melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia berharap agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD.


Dijelaskannya, regulasi ini diatur khusus dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018.

Ia menegaskan penerapan tarif parkir ini sudah sesuai aturan. ”BLUD ini diatur dalam regulasi tersendiri, tidak bertentangan dengan perda. Karena dia punya regulasi sendiri, dan itu sudah dirumuskan oleh pembuat peraturan perundang-undangan,” ujar Yuliarso, Rabu (30/8).

Dijelaskannya, sebelumnya, saat kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru, Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra mengatakan, pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP No.23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Kemudian direvisi dengan PP No.74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Lanjutnya, diperkuat juga dengan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. Penetapan tarif BLUD kini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah.

”Hal ini mengacu Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan  pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.  Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih Rp10.000 untuk sekali parkir.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP akhirnya memberikan perhatian terhadap soalan warga yang menggugat besaran retribusi parkir yang diberlakukan di Kota Bertuah ini.

”Kami persilakan, ya. Saya selaku kepala daerah mengapresiasinya. Artinya masyarakat masih ada yang peduli dengan Pekanbaru,” ujar Uun panggilan akrab Muflihun, Senin (28/8).

Minta Pemko Hentikan Penarikan Retribusi Parkir
Dalam penjelasannya, pengamat tata kota Dr Muhammad Ikhsan ST MSC menilai penarikan retribusi parkir tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai sudah meresahkan dan banyak merugikan masyarakat, serta banyak menyimpang dari tujuan pemungutan retribusi, yaitu memberikan pelayanan tentang perparkiran.

Pasalnya, berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat ditingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama atau parkir yang terdapat di tengah kota.

Ia mengungkapkan sebagai inisiator, dirinya telah menyusun gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, di mana seharusnya dibedakan berdasarkan zonasi.

”Gugatan atau permintaan kami kepada pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai. Dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat,” ujar Dr Muhammad Ikhsan, beberapa hari lalu.

Seharusnya untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. ”Saya sudah berjumpa dengan Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru meminta dukungan untuk mewujudkan permintaan ini dan memperjuangkannya ke instansi terkait di pemko,” ung­kapnya.

Menurutnya, terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru yaitu Perwako Pekanbaru No.138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya. 

Kemudian, ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar ke mana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar.

Ia mengungkapkan, pe­ne­tapan besaran retribusi par­kir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

”Kami juga meminta agar mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya. Meminta supaya pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14,” terangnya.

Dan juga dirinya meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir.  Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

Kemudian, meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan  bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya.  Juga meminta pemko untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook