PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama bulan Ramadan, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru tidak kendor dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Bahkan menjelang Ramadan makin sengit sampai terjadi aksi tembak-tembakan dalam mengejar pelaku pengedar narkoba.
Aksi penembakan ini harus diambil Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam upaya penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial MFA (22) di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (24/3) lalu.
Seperti dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi pada Kamis (30/3), saat itu pelaku mencoba lari dari petugas yang mencoba menangkapnya. Lari menggunakan mobil jenis minibus, polisi di lapangan tidak kalah gesit. Tidak ingin targetnya lolos, polisi akhirnya menembakkan timah panas ke arah mobil pelaku.
''Sempat terjadi penembakan dalam operasi ini, karena pelaku mencoba lari dan melawan dengan menabrak kendaraan petugas. Hingga petugas di lapangan harus mengeluarkan tembakan untuk menghentikan para pelaku,'' jelas Kapolresta.
Hanya saja, aksi kejar-kejaran ini tidak seperti di film-film aksi Hollywood. Seperti dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, durasi perburuan penyalahgunaan narkoba dengan mobil ini berlangsung singkat. Hingga polisi tidak perlu banyak mengeluarkan tembakan ke arah mobil pelaku.
''Satu peluru bersarang di mobil pelaku. Kejadiannya cukup singkat, hanya sekitar 4-5 menit. Kami terbantu oleh ''polisi tidur'' (alat pembatas kecepatan/APK,red)yang cukup banyak terdapat di Jalan Satria di Tenayan Raya itu,'' kata Kompol Manapar.
Setelah tertangkap, MFA yang merupakan warga Kampung Dalam Pekanbaru kedapatan memiliki 50 butir pil ekstasi. Berdasarkan informasi dari MFA, Polisi kemudian bergerak ke kafe salah satu hotel di Jalan Hasanuddin dan mengamankan seorang pria berinisial F (31).
Dari tangan F diamankan 8 butir pil ekstasi. Lalu di kamar 219, di hotel yang sama, kembali diamankan 1.000-an pil ekstasi. Kemudian di salah satu rumah, masih di Jalan Hasanuddin, Gang Abidin, didapatkan lagi barang bukti 7.000-an pil ekstasi.
''Total ada empat TKP penemuan barang bukti ini. Dari MFA 50 butir, kemudian dari F di tiga TKP Jalan Hasanuddin, kami berhasil berturut-turut mengamankan 7.110 butir pil ekstasi, 1.207 butir pil ekstasi dan yang terakhir 11,52 gram pecahan pil ekstasi,'' sebut Kompol Manapar.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polsek Tampan Tangkap Pengedar 1.382 Butir Pil Ekstasi
Di lokasi terpisah, Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dan tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit. Sebanyak 1.382 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AS (25) dan AA (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tampan, Ahad (19/3) lalu.
Kompol Komang didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar, Kamis (30/3) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa bakal ada transaksi pil ekstasi dalam jumlah lumayan besar. Tidak mau kehilangan momen, Kompol Komang dan tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah didapat informasi jelas, Kompol Komang langsung memerintah Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyergapan. Lalu pada Ahad (19/3) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, tim melakukan penyergapan di sebuah kamar kos di Jalan Purwodadi ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.
Di dalam rumah, polisi menemukan seorang pria berinisial AS (25) sedang tidur di dalam kamar. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu kotak green tea yang mencurigakan.
''Setelah diperiksa, di dalam kotak green tea ini tim menemukan 1.382 butir pil ekstasi serta serbuk pil ektasi,'' ungkap Kompol Komang.
Kompol Komang menjelaskan, 1.382 butir pil ekstasi tersebut terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1.032 butir dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 butir. Polisi juga menemukan serbuk pil ekstasi, timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip les merah yang disimpan di dalam lemari kayu.
''Kemudian AS diinterogasi dan mengakui bahwa pil ekstasi itu berasal dari pelaku AA (25). Kemudian tim langsung bergerak untuk menemukan AA, yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di rumah kakaknya yang masih di Jalan Purwodadi,'' sebut Kapolsek.
Saat diinterogasi, AA mengakui ekstasi tersebut berasal dari laki-laki berinisial MS. MS sendiri masih dalam pengejaran dan namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota