Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polisi

Pekanbaru | Senin, 31 Januari 2022 - 11:04 WIB

Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polisi
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua pelaku jambret berinisial Yu (19) dan Ad (22) diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, setelah gagal dalam pelariannya. Pelaku Yu lebih dulu ditangkap warga usai melakukan aksi jambret, Rabu (26/1) kemarin.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku merampas handphone milik Eva (27) salah seorang karyawan swasta. Pelaku melakukan aksinya di Jalan KH Nasution saat korban tengah mengendarai sepeda motor.


"Handphone ini diletakkan korban di dalam dashboard sepeda motornya," terang Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Ahad (30/1).

Kronologi kejadiannya, pada saat korban tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan KH Nasution, korban menerima telepon masuk di traffic light persimpangan Jalan Tengku Bey - KH Nasution.

Usai menelepon, handphone tersebut di letakkan korban di depan dashboard sepeda motor. Kemudian pada saat lampu  hijau, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dan merampas handphone korban.

"Saat itu pelaku berhasil mengambil handphone korban dan kabur. Korban sempat berteriak maling sehingga memancing perhatian warga, dan mengejar pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Warga pun terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Satu pelaku Yu berhasil diamankan di Jalan Karya Cipta, Air Dingin, Kecamatan Bukitraya setelah terjebak di gang buntu. Namun, pelaku Ad berhasil melarikan diri.

"Keesokan harinya, Kamis (27/1) dilakukan pengembangan hingga kami amankan pelaku Ad saat sedang berada di rumah nya di Jalan Cipta Karya, Panam," papar Dodi Vivino.

Diketahui, bahwa pelaku Ad merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku baru saja keluar pada tahun 2020 kemarin. Sejak itu, kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali. Mereka menyasar handphone yang diletakkan korban di dashboard sepeda motor.

"Handphone itu dijual pelaku di situs jual beli online. Dijual seharga Rp500 hingga Rp1,6 juta. Uangnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook