GAKKUM DLHK DAN SATPOL PP PEKANBARU

TPS Dijaga, Sanksi Diterapkan

Pekanbaru | Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:38 WIB

TPS Dijaga, Sanksi Diterapkan
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru menegur warga yang ingin membuang sampah di pinggir Jalan Bakti Pekanbaru, Selasa (29/8/2023). Warga diingatkan membuang sampah pada waktunya yaitu mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai kembali memberlakukan sank­si bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di luar jam yang telah ditentukan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru mulai berjaga di tempat pembuangan sementara (TPS).

Pantauan Riau Pos, Selasa (29/8) di Jalan Bakti Kecamatan Marpoyan Damai tampak petugas Gakkum DLHK Pekan­baru bernama Mardiono me­lakukan penjagaan serta menegur para pengendara motor yang sengaja membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan. Ia tak segan-segan untuk meminta para pelaku pembuangan sam­­pah sembarang untuk membawa kembali sampahnya dan dibuang diwaktu yang telah ditentukan.


"Hari ini (Selasa, red) ada belasan tadi yang diberikan teguran. Saya bertugas dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB,” ucapnya kepada Riau Pos, kemarin.

Sementara itu, salah seorang warga Desi mengaku senang saat ini sudah ada pe­tugas yang mulai menerapkan
sanksi tegas kepada masyarakat atau pun pengendara motor dan mobil yang kerap membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

Apalagi semenjak dijadikan TPS sementara, tumpukan sampah di jalan alternatif itu kerap mengganggu kenyamanan masyarakat akibat tumpukan sampah yang menggunung dan berserakan hingga ke badan jalan.

"Kalau tak ada yang jaga, itu sampah nya bisa berserakan kemana-mana. Belum lagi kalau mobil pick up yang membuang sampah cukup banyak di sana, aroma bau busuknya mengganggu kenyamanan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan Zulfahmi Adrian mengaku mulai pekan ini, sanksi akan diberikan kepada pelaku pembuangan sampah sembarang dan yang buang sampah di luar jam yang telah ditentukan akan diterapkan.

Pasalnya, sebelum memutuskan penerapan sanksi tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan buang sampah sembarangan.

"Jadi saat ini sanksi akan mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi saat ini jadi tim penindakan segera bekerja,” katanya.

Zulfahmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, serta masyarakat membuang sampah pada jam yang telah ditentukan yaitu dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Pasalnya untuk sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tidak main-main mulai dari sanksi administrasi mencapai Rp5 juta bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.

"Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau yang administrasi ini masuk sanksi sedang. Dan untuk sanksi berat itu adalah kita lakukan tindak pidana ringan dengan melihat volume sampahnya,” jelasnya.

Pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal yang kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal.

Hal ini dilakukan agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut dan melakukan pembuangan sampah dilokasi yang telah ditentukan. Jika kedapatan, maka tim akan melakukan menindak tegas.

"Kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah,” ujarnya.

Masih Didata Terpisah, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan tim Gakkum masih menjaga TPS yang ada di Kota Bertuah ini. Tujuannya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Sebagian petugas di lapangan juga memberikan sosialiasi terkait membuang sampah di waktu malam.

Di lapangan tim juga akan secara tegas memberlakukan denda dan sanksi kepada warga yang membuang sampah tidak pada waktunya. Namun Hendra katakan masyarakat yang mendapatkan tindakan tegas tersebut masih didata petugas di lapangan.

"Datanya sementara lagi dihimpun oleh Satpol dan Gakkum, nanti dikabari, ya,” ujar Hendra Afriadi kepada Riau Pos, Senin (28/8).

Selain tim Gakkum DLHK Pekanbaru, penjagaan TPS juga melibatkan personel Satpol PP Pekanbaru. Sementara itu pihak kelurahan dan kecamatan juga ikut memantau TPS.

Rusmanto, Lurah Tangke­rang Barat, Kecamatan Mar­poyan Damai juga ikut memantau di TPS. Ia menegur sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya itu. ”Warga yang sembarangan membuang sampah bisa dipidana dan denda, jangan buang sampah sembarangan dan masyarakat kami imbau seperti itu,” ujarnya.(ayi/ilo/yls)


Laporan TIM RIAU POS, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook