PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar ke penyidikan. Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit yang dilakukan.
Alasan belum dilakukan penetapan tersangka yakni, jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) belum mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Terkait hal ini, jaksa penyidik sudah meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN). Auditor tersebut diketahui berasal dari Inspektorat Provinsi Riau.
"Untuk perkara rumah sakit, saat ini sedang dimintakan audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Jadi kita tunggu saja hasil auditnya," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Kamis (29/7).
Dikatakannya, proses tersebut memakan waktu yang cukup panjang. Setelah mengantongi hasil audit, barulah jaksa penyidik melakukan tahapan berikutnya, salah satunya penetapan tersangka. Jaksa penyidik dipastikan bekerja secara cermat dan profesional. Hal tersebut dilakukan karena tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum adanya hasil audit PKN.
"Jangan sampai nanti seperti kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di Riau ini, di mana jaksa pada saat itu belum mengantongi hasil audit tapi sudah menahan (tersangka). Akhirnya dipraperadilankan, kan kalah," kata Raharjo.
"Belajar dari pengalaman itu, maka kita merubah strateginya dengan cara meminta dulu hasil auditnya (baru menetapkan tersangka). Ibarat kalau maju berperang itu, ketentuan 183 dan 184 KUHAP itu sudah terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Riau mengaku sudah mengantongi nama tersangka dugaan perkara itu. Tersangka itu dikabarkan lebih dari satu orang.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Atas hal itu, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) lalu.
Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga sudah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.
Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu yang diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain dia sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Segera ditetapkannya tersangka ini diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejari Riau Raharjo Budi Kisnanto, Senin (24/5).
Tidak hanya itu, kasus yang ditangani oleh tim jaksa penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, juga sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dan alat bukti lainnya.
Saat proses penyelidikan, Jaksa sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga sudah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)