PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berbagai operasi penertiban dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru sejak 14 April lalu. Tak kurang dari 29 pelaku usaha ditegur karena pelanggaran tidak beroperasi sesuai protokol kesehatan (prokes).
Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Kamis (29/4). Dia mengatakan, puluhan pelaku usaha ini masih tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Operasional saat Bulan Ramadan di Masa Pandemi Covid-19.
"Ada 29 tempat usaha kami berikan teguran. Teguran pertama dan teguran kedua. Mereka masih melayani makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB,"kata dia.
Menurutnya, dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan di tempat dari jam yang telah ditentukan.
Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima. Mereka melakukan penindakan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.
"Di tempat usaha yang membandel kami juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor,"terang Iwan.
Iwan mengimbau agar pelaku usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masa pandemi. Ia memastikan Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan rutin melakukan penegakan prokes saat malam hari.
Ia juga tidak segan-segan menindak masyarakat dan pelaku usaha yang masih saja melanggar prokes. "Kami menyasar tempat keramaian yang ramai dikunjungi masyarakat saat malam hari,"singkatnya.(ali)