PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Pekanbaru yang baru dilantik beberapa waktu lalu sudah bisa mendapatkan kendaraan dinas. Pembagian dimulai, Senin (28/11).
Mobil dinas yang dibagikan adalah yang dalam tiga pekan terakhir sudah terparkir di perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya setelah diperintahkan untuk dikumpulkan. Untuk mobil operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dikandangkan dan keseluruhannya masih dalam pendataan aset oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, mobil dinas sudah dibagikan kepada para pejabat eselon II dan III yang baru dilantik pada bulan ini. Mobil para pejabat eselon II dan III ini juga sudah didata.
"Mobil yang tersisa di sana adalah mobil operasional. Kalau OPD perlu, tentu mereka membuat telaah bagi staf bahwa mereka perlu mobil untuk kepentingan apa saja. Supaya, penggunaan mobil dinas lebih efisien," kata dia.
Menurutnya, pendataan aset ini bagian dari pemerataan penggunaan mobil dinas. Pejabat yang menggunakan mobil dinas juga disesuaikan dengan golongan pangkat dan jenis kendaraan.
"Disesuaikan lagi dengan golongannya. Seperti untuk kepala dinas mobil 2.000 cc misalnya Innova, dan kepala bidang contohnya Avanza," ulas dia.
Sebelumnya, mobil operasional dan mobil dinas para pejabat dikumpulkan pada 27 Oktober lalu. Mobil dinas dikumpulkan jelang mutasi para pejabat di masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun.
Ada ratusan mobil dinas dan operasional yang dikumpulkan di halaman Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Namun, dari pendataan masih ada beberapa mobil dinas yang belum dikumpulkan.
Akhir Oktober lalu, dari total mobil dinas milik Pemko Pekanbaru yang seharusnya terkumpul sebanyak 526, baru 292 unit yang terparkir kan di halaman Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya. Sisanya, sebanyak 103 unit dalam kondisi rusak berat, operasional serta proses lelang, 21 belum dikembalikan, dan 110 kendaraan dinas masih ditelusuri.
Pj Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP memerintahkan pengembalian mobil dinas yang digunakan para pejabat bawahannya. Deadline atau batas akhir pengembalian sudah berlalu.
Pengembalian mobil dinas yang digunakan para pejabat di jajaran Pemko Pekanbaru diperintahkan seiring pendataan yang sebelumnya dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Perintah pengembalian juga diberikan Muflihun karena mendapatkan laporan bahwa ada pejabat yang memegang mobil dinas lebih dari satu unit. Sementara ada pula yang menduduki jabatan namun tak mendapatkan mobil dinas.(ali)