BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pada Kamis (27/4/2023) sempat viral mobil dinas (Mobdin) yang masuk Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis tanpa antre di halau warga. Kejadian itu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial serta banyak dibully masyarakat Negeri Junjungan.
Salah satu akses masyarakat untuk masuk ke Pulau Bengkalis dari daratan Negeri Junjungan adalah Roro Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu. Dalam pelayanannya, pelabuhan ini menerapkan sistem e-ticketing dan antrean.
Namun perlu masyatakat atau pengguna layanan kapal Roro ketahui bahwa ada sejumlah kendaraan yang masuk ke dalam prioritas atau bebas antre. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perhubungan.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko menjelaskan, semua pengguna jasa penyeberangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun, ada beberapa pengguna jasa penyebrangan yang memiliki hak untuk didahulukan.
"Ya, kami sudah konfirmasi ke Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrean. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena mobdin tersebut masuk ke dalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan," ujar Hendrik.
Di Pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna kelancaran dalam melaksanakan tugas negara maupun pekerjaannya.
Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah, mulai dari BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobil Dinas yang digunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.
Selanjutnya, Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan.
Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kadiskominfotik, adanya prioritas kepada sejumlah dinas mobil dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak selalu bisa dipastikan.
"Dari video yang beredar luas di masyarakat, plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk ke dalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum," ungkap Hendrik.
Terhadap kesalah pahaman di masyarakat Hendrik menyebutkan, Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho.
Kemudian lanjut Mantan Camat Bantan ini, masyarakat juga diminta untuk mengawasi pengguna jasa penyebrangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau di luar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menyusun antrean.
"Silahkan lapor ke petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik.
Selain memberikan efek jera, hal tersebut kata Hendrik menciptakan guna kondisi tertib dan aman di pelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan.(ifr/ksm)
Editor: Rinaldi