SURAT EDRAN GUBRI

Pemprov Riau Kumpul Seluruh Mobil Dinas

Riau | Rabu, 19 April 2023 - 12:57 WIB

Pemprov Riau Kumpul Seluruh Mobil Dinas
Mobil dinas pejabat Pemprov Riau terparkir di halaman Kantor Bapenda Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (17/4/2023). (SOLEH SAPUTRA/RIAU POS)

RIAUPOS.CO - Menindaklanjuti adanya surat edaran (SE) Gubernur Riau Drs H Syamsuar bernomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban mobil dinas (mobdin). Seluruh mobil dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikumpulkan di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, mobil dinas pejabat Pemprov Riau tidak lagi dikumpulkan di halaman Gedung Daerah Riau. Namun untuk tahun ini, mobdin dikumpulkan di masing-masing kantor OPD.


“Hari ini (kemarin,red) seluruh mobil dinas pejabat Pemprov Riau harus dikumpulkan. Dikumpulkannya di masing-masing kantor OPD,” katanya.

Disebutkan Indra, tidak lagi dikumpulkannya mobil dinas di halaman Gedung Daerah Riau, karena di lokasi tersebut merupakan lapangan terbuka. Sehingga kendaraan yang terparkir rawan mengalami kerusakan.

“Karena itu untuk tahun ini mobil dinasnya dikumpulkan di masing-masing kantor OPD. Sehingga lokasi parkirnya bisa disesuaikan,” ujarnya.

Nantinya, jika selesai cuti bersama Idulfitri, mobil-mobil dinas tersebut akan kembali diserahkan kepada para pejabat yang berhak. Dimana, nantinya Gubernur Riau Syamsuar juga akan memimpin apel perdana usai libur cuti bersama.

“Setelah cuti bersama nanti akan dibagikan lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menambah libur saat cuti bersama dan libur nasional Idulfitri tahun ini. Di mana, cuti bersama dan libur nasional sudah ditetapkan mulai 19-25 April 2023.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan dengan sudah adanya jadwal cuti bersama tersebut, bagi ASN yang kedapatan menambah libur dan tidak masuk kerja pada 26 April. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanskinya bisa bermacam-macam, bisa hanya teguran sampai penundaan kenaikan pangkat dan lainnya,” sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook