Mobil Dinas Pemprov Riau Mulai Dikumpulkan

Pekanbaru | Senin, 17 April 2023 - 09:25 WIB

Mobil Dinas Pemprov Riau Mulai Dikumpulkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  mulai Senin (17/4) akan mulai mengumpulkan mobil dinas para pejabat di lingkungan pemerintah. Pengumpulan mobil dinas tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang melarang mobil dinas untuk dibawa mudik Idulfitri. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE mengatakan, terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, Gubernur Riau Drs H  Syamsuar juga telah mengeluarkan surat edaran (SE), bernomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban kendaraan dinas tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. 


"Iya, pak gubernur telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Indra.

Indra mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana OPD diminta untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di kantor masing-masing. 

"Mobil dinas dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Nanti seluruh kunci kendaraan dinas disampaikan ke pengelola barang milik daerah mulai 17 April sampai paling lambat 18 April 2023 pukul 12.00 WIB. Penyerahan kunci menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD," ujarnya.

Adapun untuk kepentingan kedinasan, lanjut Indra, tidak semua kendaraan dinas jabatan dan operasional di kumpulkan. Seperti kendaraan dinas operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.

"Untuk kendaraan dinas yang dikumpulkan nanti akan diserahkan kembali saat hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran," paparnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook