PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru, mengawasi dengan ketat pemotongan hewan, untuk mencegah terjadinya pemotongan ternak betina produktif.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distankan Kota Pekanbaru Herlandria. Ia juga menuturkan, pemerintah telah melarang pemotongan ternah hewan produktif seperti sapi, kerbau dan lain-lain.
“Sudah ada undang-undang yang mengaturnya, bahwa ternak betina yang produktif itu tidak boleh di potong atau disembelih,” kata Herlan, Senin (28/10).
Herlan mengungkapkan pengawasan kerap dilakukan oleh Distankan Kota Pekanbaru di rumah potong hewan (RPH), yang merupakam hilir dari pemotongan hewan.
Tak hanya itu, masyarakat umum yang ketahuan melakukan pemotongan ternak betina produktif, juga akan dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku. “Siapa pun, tak cuma di RPH saja, masyarakat biasa kalau kedapatan juga kena pidana,” ujar Herlan.
Kendati demikian, Herlan menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi pengecualian terkait pemotongan ternak betina produktif tersebut. Seperti, ternak betina sudah tua dan tidak produktif lagi, ternak betina yang memiliki cacat permanen, dan majir (mandul).
“Syarat tersebut harus terpenuhi kalau mau memotong ternk betina. Itu pun harus mendapatkan surat keterangan dari dokter hewan,” pungkas Herlan.
Herlan menambahkan, ternak betina tidak boleh dipotong sebab, ternak betina lah yang menentukan berkembang tidaknya suatu peternakan, serta membantu menyokong cukupnya swasembada pangan. “Kalau dipotong ternak betina produktif, bagaimana bisa berkembang,” tutup Herlan.(*2)