PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tumpukan sampah menggunung di tempat pembuangan sementara (TPS) legal di Jalan Soekarno Hatta, depan Pasar Pagi Arengka, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (28/8). Meski ada TPS legal, namun sampah menumpuk bukan di dalam TPS, tapi di luar TPS hingga meluber ke badan jalan.
Pantauan Riau Pos, Senin (28/8) siang, tumpukan sampah masih terlihat meski telah dilakukan pengangkutan oleh mobil angkutan sampah. Sampah berserakan dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara yang melintas.
Hal ini juga diperparah dengan masih banyaknya kendaraan pick up yang ikut membuang tumpukan sampah dilokasi, dan masyarakat yang mengendarai motor melemparkan sejumlah kantong plastik berisikan sampah rumah tangga dilokasi sehingga membuat kondisi pasar menjadi kumuh.
Salah seorang pedagang Wartono mengaku sudah dirinya setiap hari harus menahan aroma bau yang tidak sedap dari tumpukan sampah. Namun dirinya tidak mampu berbuat banyak karena lokasi tersebut memang tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPA Muara Fajar.
”Mau bagaimana lagi, tentu kami tahan saja lah. Ini kan memang TPS legal, cuma ya banyak sekali yang buang sampah di sini. Tak cuma motor, kadang mobil pun ada (buang sampah, red),” katanya.
Ia berharap persoalan sampah di TPS legal tersebut juga menjadi prioritas pemerintah kota agar tumpukan sampah di TPS legal tidak terus-menerus menggunung dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan pedagang.
”Kalau tidak nyaman sudah pasti. Kadang sampah ini berserakan sampai ke tempat usaha kami, karena banyak juga pemulung disana yang mencari sisa makanan yang bisa dijual kembali untuk pakan ternak, jadinya plastik yang kotor pun berserakan ditempat jualan kami,” ucapnya.
Sementara itu,Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi membenarkan banyaknya mobil pengangkut sampah mandiri yang melakukan pembuangan sampah di lokasi TPS legal yang ada di Kota Pekanbaru, salah satu TPS legal di depan Pasar Pagi Arengka.
Hal itu disebabkan,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang mengambil sikap tegas dengan menutup dua trans depo yang ada saat ini. Apalagi, selama ini angkutan sampah mandiri tak pernah berkoordinasi hingga saat ini. Angkutan mandiri ini beroperasi di lingkungan perumahan warga.
Sebelum ditutup, DLHK memiliki TPS trans depo untuk Zona I di Jalan Riau ujung, dan TPS trans depo Zona II berada di Jalan Palembang.
”Biasanya, mereka membuang sampah di TPS atau trans depo. Karena trans depo kami tutup, mereka membuang di TPS,” ujarnya.
Menurut Hendra, kapasitas TPS sampah yang legal hanya 6 ton. Sementara, sampah yang dibuang angkutan mandiri antara 10 hingga 15 ton.
”Kami mengambil kebijakan, angkutan sampah mandiri harus membuang di TPA 2 Muara Fajar. Mereka harus datang ke TPS mulai pukul 17.00 WIB,” ucap Hendra.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota