Tabloid Indonesia Barokah Masuk Pekanbaru

Pekanbaru | Selasa, 29 Januari 2019 - 09:17 WIB

Tabloid Indonesia Barokah Masuk Pekanbaru
CEK TABLOID: Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Rizky Abadi (tiga kanan) saat mengecek kedatangan Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Pekanbaru, Senin (28/1/2019). AFIAT ANANDA/RIAU POS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peredaran tabloid Indonesia Barokah sampai juga ke Kota Pekanbaru. Itu pertama kali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Pos, Jalan Sudirman, Senin (28/1). Sebelumnya, tabloid itu pertama kali muncul pada Desember 2018 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dengan judul edisi pertama “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”

Sedangkan halaman depannya menampilkan karikatur orang menggunakan sorban dan memainkan dua wayang. Bahkan beberapa kalangan menilai konten Indonesia Barokah tendensius terhadap salah satu calon presiden. Kini ada 153 sampul tabloid yang di-packing dalam sebuah plastik bening hendak disebar ke beberapa kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning. Namun Bawaslu langsung meminta agar pihak pos menahan tabloid yang saat ini tengah diinvestigasi Bawaslu RI dan Dewan Pers. Informasi itu disampaikan anggota Bawaslu Pekanbaru, Rizky Abadi kepada Riau Pos. “Ya, memang awalnya kami mendapat laporan bahwa tabloid itu masuk ke Pekanbaru, Jumat (25/1) lalu. Kemudian kami datangi Kantor Pos, ternyata belum ada,” sebut Rizky.

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

Senin (28/1), pihaknya kembali mendapat informasi tabloid itu masuk. Rizky bersama beberapa rekan Bawaslu Pekanbaru kembali mendatangi kantor pos. Benar saja, sebanyak 153 sampul sudah berada di sana. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Pos Pekanbaru untuk tidak dikirim ke alamat yang tertera pada bungkusan tabloid.

Kata dia, permintaan penahanan tersebut sesuai dengan arahan Bawaslu RI yang saat ini sedang mendalami peredaran tabloid bersama Dewan Pers. Ia juga menyebut konten yang ada di dalam tabloid tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. “Jadi, tadi (kemarin, red) kami meminta pihak Kantor Pos agar menahan dulu tabloid Indonesia Barokah sampai ada keputusan dari Dewan Pers dan Bawaslu RI,” ungkapnya.

Diakui Rizky, selain memang arahan Bawaslu RI, pihak kantor pos pusat juga telah memberi arahan yang sama kepada kantor pos di daerah. Soal detail pengiriman, Rizky menerangkan, pada bungkusan tabloid terdapat alamat penerima dengan jelas. Seperti salah satu bungkusan yang tertulis alamat Parit Surau Jaya Bhakti, Kelurahan Jaya Bhakti, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir. Pihaknya berasumsi ratusan bungkus tabloid tersebut akan dikirim ke masjid atau musala di daerah.

“Sedangkan untuk pengirim tidak tertulis alamat dengan jelas. Hanya berupa SIP: redaksi Tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati, Bekasi. Hanya berupa nama badan bukan perseorangan. Kami masih menunggu arahan Bawaslu RI terkait temuan ini,” ucapnya.

Bawaslu Pekanbaru sendiri dikatakan dia tetap akan memproses dugaan pelanggaran apabila ada masyarakat yang melapor sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Bawaslu No.7/ 2018. Sementara itu Wakil Kepala Kantor Pos Pekanbaru Murni membenarkan soal kiriman Tabloid Indonesia Barokah sudah sampai ke tempatnya. Dari keterangan Murni, paket Indonesia Barokah sampai pada Sabtu (26/1) sore. Saat itu pihaknya bahkan sudah akan melakukan distribusi sesuai alamat tujuan. Tapi karena ada instruksi terbaru dari kantor pos pusat, distribusi ditahan sementara.

“Tabloid IB untuk sementara ditahan dulu. Jadi tidak boleh disalurkan. Itu arahan kantor pusat dan diteruskan ke regional. Hari Sabtu (26/1) kami coba menyisir apakah kiriman sudah diterima ternyata masuk sore. Sebenarnya kemarin sudah mau kami salurkan. Tapi karena ada instruksi terbaru, kami kumpulkan kirimannya kemudian kami tahan,” ucapnya.

Soal jumlah, dirinya tidak bisa memastikan ada berapa eksemplar. Namun yang jelas, tabloid di-packing dalam sebuah bungkusan dengan total 153 sampul.

“Ada keterangan pengirim dari redaksi Tabloid Indonesia Barokah Bekasi, cuma itu saja. Tidak menyebutkan personal dan alamat lengkap,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Indonesia Barokah sempat membuat heboh publik. Pasalnya isi dari tabloid yang beredar di beberapa masjid di Jawa Barat dan Jawa Tengah ini memuat berita yang tendensius terhadap capres 02 Prabowo Subianto. Saat ini pihak terkait sedang melakukan pengkajian terhadap muatan tabloid tersebut. Termasuk Dewan Pers.

Bahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam sebuah kesempatan menyebut tabloid Indonesia Barokah belum bisa dinyatakan sebagai kampanye hitam.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook