"Sebenarnya kalau kita dibilang kalah (gugatan, red) tidak juga. Dalam amar putusannya itu yang jelas kan, secara khusus kita memang belum menerbitkan regulasi tentang efisiensi penggunaan kantong plastik," jawab dia.
Menjawab pertanyaan tentang kekalahan Pemko Pekanbaru dalam gugatan yang dilayangkan aktivis lingkungan terkait plastik sekali pakai ini, dia menyebut aturan yang pernah dibuat adalah dalam bentuk Surat Edaran (SE). "Sebenarnya beberapa waktu lalu, kita sudah punya edaran terhadap efisiensi penggunaan sampah plastik itu. Cuma pengawasannya yang kurang dari dinas teknis," urainya.
Dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan kondisi yang ada pada Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun. "Untuk sikap selanjutnya saya belum menyampaikan pada Pj wako, apakah kita banding atau tidak. Cuma sesuai arahan beliau kemarin, apa yang jadi amar putusan itu siapkan perwakonya. Sekarang saya sedang siapkan. Tinggal nanti OPD teknis melanjutkan perwako itu," tutur dia.
Perwako yang dibuat sambung dia, nantinya tinggal dilakukan harmonisasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dengan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. "Artinya amar putusan itu bagus. Sudah banyak daerah yang membuat regulasi terhadap hal itu. Ada pressure dari kelompok masyarakat agar pemko menerbitkan itu, " ujarnya.
Ditambahkannya, secara rinci regulasi harusnya memang dimuat dalam peraturan daerah (perda). "Tapi perda itu berproses panjang pembahasannya, makanya kita siasati dulu dengan perwako. Di perwako ada sanksi administratif," tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyatakan siap menjalankan amar putusan tersebut. "Pertama kita hormati putusan PN tersebut karena sudah memutuskan secara baik dan komprehensif. Namun untuk langkah selanjutnya, kita tunggu dulu langkah Pemko Pekanbaru," tegasnya, Selasa (2/8).
Dijelaskannya, langkah yang dimaksud, dikembalikan ke Pemko, apakah akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut, atau tidak banding. Karena berdasarkan langkah Pemko tersebut, baru bisa ditentukan pijakan selanjutnya.
"Apalagi dalam amar putusan itu menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Ditambahkannya, maka menghukum tergugat untuk menerbitkan peraturan kepala daerah, yakni menerbitkan aturan penggunaan sampah plastik sekali pakai di ritel, toko, dan usaha modern. Kemudian, fasilitasi pembatasan penggunaan sampah plastik pada tingkat UMKM dan komunitas. Selanjutnya, pengelolaan sampah daur ulang dan pembatasan sampah (bank sampah terdata).
"Penerbitan aturan tersebut saya rasa memang harus dilakukan. Meski tidak ada putusan PN, tapi sudah selayaknya di Kota Pekanbaru ada regulasi tersebut. Apalagi di kota-kota besar lainnya sudah membuat aturan yang dimaksudkan itu," ungkapnya.
Ditegaskan Azwendi lagi, apapun langkah yang dilakukan Pemko nanti, pihaknya akan mendukungnya, dan berharap untuk kebaikan bersama. "Iya, sudah pasti kita DPRD siap. Tapi landasannya yang tadi, menunggu langkah pemko. Banding atau tidak terhadap putusan PN," sebutnya tegas.(end/ali/gus/das)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)