PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kota Pekanbaru mendapatkan bagian dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp8,5 miliar. Dari verifikasi yang dilakukan terhadap pelaku usaha yang mengajukan, diputuskan sebanyak 261 pelaku usaha akan menerima dana tersebut.
Pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata ini adalah mereka yang selama ini sudah terdaftar dan taat membayar pajak. Setelah proses verifikasi selesai, maka pekan depan diperkirakan dana sudah mulai bisa disalurkan.
Dalam tahapan jelang penyaluran dana tersebut, Jumat (27/11) kemarin dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pariwisata oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
Oleh pemerintah pusat, program dana hibah pariwisata adalah salah satu upaya dalam pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020. Wako Pekanbaru mendorong pencairan dana cepat dilakukan. "Gesa penyalurannya agar bisa dimanfaatkan pelaku usaha," ucapnya.
Besaran dana hibah yang diterima pelaku usaha bervariasi. Diharapkan, dengan dana hibah yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha operasional usaha tetap berjalan. "Adanya dana hibah ini untuk meminimalisir gelombang PHK. Dana hibah ini nantinya bisa membantu operasional usaha tersebut," imbuhnya.
Menambahkan Wako Pekanbaru, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin memastikan penyaluran sudah berjalan pekan depan. Pelaku usaha yang menerima adalah pembayar pajak tahun 2019. Lalu sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan masih beroperasi pada tahun 2020.
"Yang menyampaikan persyaratan ada 270 pelaku usaha. Berkas dari ratusan pelaku usaha pun melewati verifikasi. Ada 261 (pelaku usaha, red) yang dapat. Besarannya sesuai pajak yang dibayar," singkatnya.(ali)