RUPAT UTARA (RIAUPOS.CO) - Program Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara diduga dimanipulasi pasca Kepala Desa Titi Akar, Sukarto dijebloskan dalam penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Sukarto selaku kepala desa (kades) dan bendahara desa Sugini dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp800 juta. Namun, dari sejumlah fakta yang terjadi belakangan ini, heboh di masyarakat menceritakan perilaku Sukarto, yang semena-mena terhadap jabatan yang diembannya.
Walau sudah menjalani hukumannya, akan tetapi saat ini masyarakat justru kembali mengadukan perilaku Sukarto dan kroninya atas penggunaan dana UED-SP Bina Usaha yang saat ini menjadi unit usaha di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Usaha Mandiri.
Pasalnya, masyarakat yang hendak meminjam dana simpan pinjam secara bergulir itu, tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan tersebut, dikarenakan dana UED-SP tersebut tidak lagi tersedia di Kantor Desa Titi Akar.
Hal itu disampaikan salah seorang warga Dusun Hutan Samak bernama Andi, saat wartawan datang ke desanya beberapa hari lalu. Ia mengatakan, jika penggunaan dana UED-SP Bina Usaha BUMDes Karya Usaha Mandiri, diduga turut dikorupsi oleh pemerintah desa Titi Akar. Pasalnya, sejumlah laporan dari masyarakat menyatakan, jika banyak nama-nama anggota pemanfaat sama sekali tidak pernah meminjam uang melalui UED-SP.
“Kami mencoba meminjam dana bergulir UED-SP di Desa Titi Akar. Lucunya, perangkat desa di sana mengatakan dananya sudah tidak ada lagi. Setelah itu kami coba tanyakan kepada masyarakat lainnya, ternyata ada pemanfaat yang orangnya sudah meninggal dunia, warga susah lagi. Justru namanya dipakai sebagai pemanfaat dengan jumlah pinjaman Rp60 juta. Itu jelas fiktif,” ujar Andi.
Senada juga dikatakan Alim. Dirinya juga mengaku, jika eks kades Sukarto, selama memimpin Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara selalu saja angkuh. Sifat diktatornya juga sangat luar biasa. Ia berani memukul warganya dan meminta uang kepada warganya sendiri.
“Maklumlah kami ini secara ilmu pendidikan, sedikit lemah. Jadi kami mudah saja dibodohi oleh oknum kepala desa Sukarto dan kroninya. Selama memimpin dia sangat diktator, makanya setelah kami mendengar dia dipenjara kami sedikit lega,” ujar Alim.
Sementara itu Camat Rupat Utara Aulia Fikri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar perilaku Sukarto di Desa Titi Akar. Bahkan saat ini pihaknya terus dihubungi Sukarto dari dalam penjara (Lapas Bengkalis).
“Terima kasih informasi rekan-rekan media. Memang saya mendengar perilaku Sukarto selama menjabat kepala desa arogan dan diktator. Saya akan coba komunikasikan hal ini bersama perangkat desa,” ujar Aulia Fikri.
Disinggung soal anggaran UED-SP Bina Usaha BUMDes Karya Usaha Mandiri yang jumlah pemanfaatnya diduga fiktif, Aulia hanya menjawab, di desa itu SDM masyarakatnya masih lemah.
“Makanya saya akan coba koordinasi dengan pemerintah daerah, agar Plt Kades Titi Akar bisa diganti oleh Pj kades, yang nantinya bertugas membenahi desa itu,” ujarnya lagi.
Aulia mengatakan, pelan-pelan dirinya akan mencoba membenahi manajemen UED-SP di Desa Titi Akar, sekaligus melakukan audit terhadap dana tersebut.
“Kami rekomendasikan untuk diaudit terlebih dahulu. Pelan-pelan nantinya Pj yang di sana akan membenahinya,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kades Titi Akar, Khaidir yang dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana UEP-SP Bina Usaha melalui telepon genggamnya tidak dijawab, kendati teleponnya dalam keadaan aktif. Sedangkan ketika ditanya melalui pesan singkat WA, dia juga tidak membalas.
Laporan: Abu Kasim (Rupat Utara)
Editor: Edwar Yaman