Lewat RJ, Dua Pelaku Penggelapan dalam Keluarga Dibebaskan

Pekanbaru | Rabu, 28 Juni 2023 - 09:02 WIB

Lewat RJ, Dua Pelaku Penggelapan dalam Keluarga Dibebaskan
Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Restorative Justice (RJ) diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap dua pelaku tindak pidana. Keduanya, yakni YC dan NVS, Selasa (27/6) akhirnya menghirup udara bebas usai kesalahan yang dilakukannya menemukan jalan damai.

YC dan NVS, adalah tersangka dalam perkara penggelapan dalam keluarga. Keduanya telah dikeluarkan dari tahanan setelah terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang ditandatangani Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Selasa (27/6).


"YC sebelumnya ditangkap karena melanggar Pasal 376 KUHPidana. Sementara NVS ditangkap karena melanggar Pasal 372 KUHPidana," ungkap Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Deby Rita Afrita selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut.

Asep menerangkan, YC sebelumnya diamankan Polsek Tampan karena dilaporkan oleh kakaknya sendiri dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Dia membawa kabur sepeda motor dan menjualnya kepada seorang pria bernama J yang saat ini berstatus buron.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," jelas mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, NVS ditangkap dan dipidanakan polisi karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang mertuanya sebesar Rp6 juta. "Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka," ungkap Kajari.

Berbekal perdamaian dengan kedua keluarga masing-masing, jaksa pada Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice, dan dikabulkan. "Pengajuan RJ kedua tersangka dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Semoga kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya karena kalau berulah lagi tidak akan ada RJ lagi," singkat Kajari.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, ekspos penghentian penuntutan dua perkara itu dilakukan secara virtual. Ekspos dilakukan bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Agnes Triani. "Dalam ekspos tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan dan Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi," kata Bambang.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, jelas Bambang merupakan perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook