PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman ditetapkan sabagai tersangka baru dalam lanjutan pengusutan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di UIR. Hal ini, setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Abdullah Sulaiman merupakan pesakitan ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).
Keduanya sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan mengatakan, tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan gelar perkara kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinisi Riau tahun 2011-2012, Rabu (26/6) lalu.
Hasilnya, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana.
“Iya, sudah naik ke tahap penyidikan perkara itu,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos, Kamis (27/6).
Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Di mana, pada perkara itu terjadi yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UIR. “Satu orang tersangkanya, inisialnya AS (Abdullah Sulaiman, red),” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Muspidauan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi guna merampungkan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti. Ditambahkan, pemeriksaan saksi-saksi direncanakan dalam waktu dekat. “Penyidik nanti akan memeriksa saksi-saksi untuk pengumpulan bukti-bukti terkait perkara tersebut,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Sementara yang memenuhi panggilan penyelidik diketahui ada enam orang, yaitu mantan Wali Kota Dumai Wan Syamsir Yus, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, dan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. Juga, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapatkan dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan buktipertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rir)