PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pada tahun 2019, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan pada 30 Agustus. Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran kini bisa dilakukan di beberapa bank dan tidak harus ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Percepatan tenggat pembayaran ini sendiri merupakan inovasi yang diterapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru dari sebelumnya tanggal 30 September. ’’Benar, mulai tahun ini jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019,’’ kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin pada Riau Pos, Rabu (27/2).
Karena itu pula, dia mengimbau agar masyarakat bisa memperhatikan hal ini dan segera membayar PBB-nya tepat waktu. ’’Untuk itu kami imbau kepada masyarakat bayarlah pajak tepat waktu demi terwujudnya Kota Pekanbaru yang Smart City Madani. Bayar pajaknya bangun kotanya bahagia warganya,’’ sambungnya.
Untuk Kota Pekanbaru, 251 ribu surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sudah dibagikan ke 12 kecamatan dan 83 kelurahan se Pekanbaru awal Februari lalu. Camat dan lurah se-Pekanbaru diminta berkomitmen untuk capaian maksimal karena ini sudah merupakan instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 251 ribu SPPT PBB ini memiliki potensi potensi pajak sebesar Rp158 miliar.
Masyarakat kini pun dimudahkan dalam pembayaran PBB. ‘’Untuk pembayaran warga tidak perlu repot ke kantor Bapenda tapi cukup bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau ke Indomaret dan Alfamart terdekat,’’ singkatnya.
Saat ini berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal tiga hari selesai.
Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini juga sedang merampungkan aplikasi online. Dimana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri secara online.
Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. Jika dulu harus menunjukkan sertifikat, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.
Di Pekanbaru, 12 camat dan 83 lurah se-Pekanbaru memiliki kewajiban membantu untuk tercapainya target maksimal penyampaian SPPT PBB sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018. Tak hanya itu, seluruh kepala OPD juga diminta agar setiap layanan masyarakat melampirkan bukti lunas PBB.(gem)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)