PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses revitalisasi Pasar Palapa sudah selesai dikerjakan 100 persen. Namun bangunan pasar tradisional tersebut belum bisa ditempati oleh pedagang sebelum proses hibah dari Kementerian Perdagangan RI dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan hal itu. Meski pengerjaan revitalisasi Pasar Palapa berbentuk hall sudah tuntas seratus persen, namun pedagang belum bisa menempatinya karena belum ada serah terima atau proses hibah dari pemerintah pusat ke Pemko Pekanbaru.
Saat ini, pedagang masih berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) di area parkir kendaraan roda empat.
”Semoga dalam waktu dekat bisa ditempati oleh pedagang, karena ada banyak proses yang harus dilakukan,” kata Zulhelmi, Jumat (24/11).
Pasar Palapa sendiri berdiri sejak 2002 silam dan belum pernah ada perbaikan. Revitalisasi Pasar Palapa akhirnya dilakukan selama empat bulan. Anggarannya berasal dari Kementerian Perdagangan tahun ini berupa dana tugas pembantuan dengan nilai Rp 3 miliar. Pasar dengan konsep hall dengan ukuran 25 x 30 meter sudah tuntas pengerjaannya.
”Ada atap dengan kerangka baja menutupi pasar di bagian belakang bangunan Pasar Palapa yang ada di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaiki itu,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini Pasar Palapa sedang tahap audit oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan RI. ”Mereka ingin memastikan revitalisasi pasar ini sesuai spesifikasi,” sebut Zulhelmi.
Di mana proses audit ini dilakukan karena anggaran dari pemerintah pusat lewat tugas pembantuan ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Proses audit berlangsung selama empat hari.
”Akhir pekan ini proses audit tuntas, setelah itu ada proses hibah dari Kementerian Perdagangan ke pemerintah kota,” ucapnya.
Terdapat beberapa poin yang harus terpenuhi selama audit dilakukan seperti anggaran hingga kesesuaian selama revitalisasi Pasar Palapa.
Setelah proses hibah nantinya pasar revitalisasi itu baru bisa digunakan, karena bangunan pasar itu masih terhitung sebagai aset kementrian karena belum ada proses hibah.
Namun jika proses hibah sudah selesai dilakukan maka pedagang nantinya akan bisa menempati pasar ini untuk berjualan seperti biasanya.
”Maka kita tunggu proses auditnya selesai, setelah itu baru proses hibah ke pemerintah kota,” jelasnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU