PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rentetan pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi berbeda di wilayah Polsek Tampan terungkap. Polsek Tampan menangkap dua pelaku, MNI (36) dan KI (24), yang beraksi pada rentang Juli hingga Oktober 2022.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar SH mengungkapkan, dua pelaku merupakan pelaku curat spesialis rumah kosong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan barang-barang di rumahnya. Kemudian polisi mendeteksi ada kemiripan barang yang dijual di akun media sosial (medsos) Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan gitar listrik Yamaha warna coklat yang dilaporkan pada 13 Oktober 2022.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, ada beberapa barang yang sesuai dengan yang dilaporkan korban," sebut Kompol Komang, Rabu (26/10).
Mendapat petunjuk, polisi langsung merancang operasi penangkapan. Pada Selasa (18/10), seorang anggota Tim Opsnal Polsek Tampan berpura-pura sebagai pembeli barang curian tersebut. Barang berupa gitar listrik ini akhirnya dijemput jelang tengah malam di jalan SM Amin dengan cara cash on delivery (COD).
"Setelah berjumpa dan kita interogasi, dua pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata selain gitar listrik, setelah rumah itu digeledah, ada banyak lagi barang yang diduga merupakan barang hasil curian," kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan speaker teater, mobil Suzuki Ertiga warna putih tanpa plat nomor dan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan laporan polisi tanggal 3 Juli 2022. Polisi di dalam rumah tersebut juga menemukan dua unit laptop hasil curian.
Saat ditanya soal mobil Suzuki Ertiga, kepada polisi pelaku mengakui mobil Suzuki Ertiga juga merupakan hasil curian. Saat mobil itu dicuri awalnya berwarna hitam, kemudian dilakukan cat ulang di Kota Jambi menjadi warna putih.
Usai serangkaian pemeriksaan, kedua pelaku mengaku setidaknya sudah beraksi sebanyak empat kali. Dari rentetan curat itu, sebut Kompol Komang, para pelaku selalu beraksi saat rumah target sedang dalam kondisi kosong. Kemudian sebagian besar barang curian dijual secara online di akun sosial media PJBO.
"Barang bukti lain seperti sepeda motor, kulkas dan mesin cuci, kipas angin dan beberapa barang hasil curian lainnya sudah dijual melalui PJBO. Ini akan kami selidiki. Kasus ini masih dalam pengembangan," tutup Kompol Komang.(yls)