PEKANBARU

Dituduh Curi Potongan Besi di Pabrik Sendiri

Pekanbaru | Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:06 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Jalan Koridor PT RAPP, Km 29,5 Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan berinisial AG dilaporkan atas tuduhan pencurian potongan besi di PKS milik dirinya. Padahal, PKS mini tersebut telah diputuskan Mahkamah Agung merupakan milik AG.  

Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum AG, Ronal Regen SH CPCLE kepada Riau Pos, Selasa (26/10). Dikatakan Ronal, kliennya dilaporkan oleh seseorang dengan inisial DR dan A, atas dugaan pencurian pada kantor kepolisian setempat. Namun laporan tersebut langsung ditepis dia dengan putusan Mahkamah Agung. 


Sebelumnya, polemik kepemilikan  PKS mini yang terletak Jalan Koridor PT RAPP, Km 29,5 Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, sudah menemui titik terang. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi dengan No.385 K/Pdt/2021, yang menolak permohonan kasasi oleh DR dan A, yang juga merupakan pelapor dugaan pencurian oleh AG.

"Dengan adanya putusan MA tersebut mempertegas kepemilikan PKS mini atas nama AG," sebut Ronal. 

Lebih jauh diceritakan Ronal, gugatan kepemilikan PKS mini yang berlokasi pada alamat diatas dilayangkan oleh dua orang, yakni DR dan A terhadap kliennya, AG. Bahkan gugatan serupa juga sudah pernah dilayangkan pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. 

"Sebelumnya juga sudah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.269/PDT/2019/PT PBR menunjukkan dan menjelaskan bahwa kepemilikan yang sah berdasarkan hukum terhadap PKS mini pada lokasi yang kami sampaikan diatas, adalah milik klien kami AG," ucap Ronal.

Sedangkan putusan PT Pekanbaru, juga merupakan rujukan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No.28/PDT.G/2018/PN.PBR, dengan materi serta putusan serupa. Ia kemudian meneritakan kronologis singkat, mengapa PKS mini milik kliennya sampai mendapat gugatan kepemilikan. Kata dia, memang pembentukan PKS mini tersebut diawali dengan kerjasama para pihak. 

"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2014 dilakukan survei mencari lokasi pembangunan pabrik di Pelalawan, kemudian saudara DR mengenalkan klien kami AG kepada A selaku pemilik tanah seluas  9.856 M² yang terletak di Jalan Koridor PT RAPP, Km29,5 Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya, untuk urusan negosiasi diserahkan kepada DR yang lebih mengenal A," sebut Ronal bercerita. 

Setelah ada kesepakatan antara para pihak, kemudian dilakukanlah kepengurusan izin pabrik. Mulai dari izin prinsip hingga berita acara verifikasi dan peninjauan lapangan terhadap kegiatan PKS mini milik kliennya tertanggal 10 Januari 2017. Namun karena beberapa persoalan, akhirnya terjadi cekcok antara AG dan dua pihak lainnya. Sehingga terjadilah gugatan kepemilikan PKS mini tersebut.

"Terhadap putusan ini kami selaku kuasa hukum AG selaku termohon kasasi dalam perkara a quo, Mahkamah Agung RI telah tepat dan benar dalam penerapan hukum dalam perkara a quo terhadap putusannya," tuntasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook