KASATPOL PP: PERSIAPAN PENERTIBAN TAK SEBENTAR

Pemilik Bangunan Masih Diberi Kesempatan Bongkar Sendiri

Pekanbaru | Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:30 WIB

Pemilik Bangunan Masih Diberi Kesempatan Bongkar Sendiri
Sejumlah bangunan didirikan dengan melanggar daerah milik jalan (DMJ) di Jalan HR Soebrantas, Jumat (21/7/2023). (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga bangunan diberi surat peringatan dan ratusan lainnya diberikan imbauan terkait pelanggaran terhadap garis sempadan bangunan (GSB). Meski begitu, pembongkaran masih menunggu kesadaran sendiri pemilik bangunan. Penertiban dalam jumlah besar disebut perlu persiapan yang tak sebentar.

Tiga bangunan yang diberikan SP3 itu di antaranya berada di Jalan HR Soebrantas. Pelanggaran terjadi yaitu ruko menambah bangunan di ruang milik jalan (RMJ). Pemilik sudah diminta membongkar secara mandiri terhadap bangunan liar yang didirikan di depan ruko.


Selain itu, setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal ini yang merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik ruko hingga menuju badan jalan. Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Yakni, dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (20/7) mengatakan, ada tiga bangunan yang melanggar sudah ditindaklanjuti hingga SP3. "Kemarin yang kita tindaklanjuti ada tiga di HR Soebrantas. Yang lain sudah kita surati pemberitahuannya, bahwa bangunan yang mereka tempati melanggar GSB dan berada di DMJ dan sebagainya. Itu rata-rata sudah kita surati. Setelah imbauan kita akan berikan peringatan 1,2,dan 3. Kita lihat situasinya," urainya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mengharapkan dinas terkait melakukan pengawasan terhadap bangunan di sana. "Kalau mereka diberikan izin persetujuan bangunan atau IMB, mereka harus pastikan bangunan dibangun sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Dan minta juga pernyataan mereka tidak akan menyewakan tempat di depan pada pedagang. Intinya persetujuan bangunan yang dikeluarkan dilampirkan persyaratan itu. Sehingga kita dimudahkan dalam melakukan pengawasan. Kami minta ditembuskan juga. Sekarangkan kalau ada masalah baru dikasih ke kami," papar Zulfahmi.

Terhadap tiga bangunan yang sudah diberikan SP3, pihaknya kata Zulfahmi sudah memanggil ke Mako Satpol PP Pekanbaru. "Kami panggil juga OPD terkait ada DPMPTSP ada PU. Kami berikan pengertian bangunan yang didirikan melanggar ketentuan yang ada. Sekaligus kami meminta mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sudah SP3. Jika tidak, kami yang akan lakukan pembongkaran. Kami akan evaluasi dulu," imbuhnya.

Diakuinya, Satpol PP Pekanbaru saat ini memiliki keterbatasan untuk melakukan pembongkaran. "Karena Satpol PP saat ini modalnya tangan kosong saja. Kalau membongkar bangunan itu kan tidak mungkin tangan kosong, perlu ahli dan orang teknis," sebutnya.

Di lapangan, pihaknya kata Kasatpol PP Pekanbaru, mengaku sudah memegang kunci. "Sebenarnya kita sudah dapat kuncinya, bisa habis masa sewa itu siap kita. Satu lagi, kami minta mereka bongkar sendiri. Kami ingin kesadaran mereka, agar jadi contoh. Kalau tidak, suatu saat kami akan lakukan pembongkaran. Kalau mereka bersedia kita kasih waktu. Kami mau mereka mematuhi ketentuan yang ada, membongkar sendiri agar tidak ada kerugian lebih besar. Kami masih cari waktu yang tepat. Menimbang keterbatasan anggaran dan SDM. Persiapannya tidak sebentar," tutupnya.(ali) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook