PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, telah melakukan pemanggilan terhadap tiga pemilik alat berat jenis ekskavator yang merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Namun, para pemilik alat berat tersebut tidak memenuhi panggilan DLHK Riau.
Kepala DLHK Riau Mamun Murod mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya telah menemukan pemilik alat berat yang merambah hutan tersebut. Di mana setelah itu dilakukan pemanggilan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat.
“Tiga pemilik alat berat yang merambah hutan sudah kita lakukan pemanggilan, namun ketiga pemilik alat berat belum memenuhi panggilan dengan alasan tidak jelas,” kata Murod.
Lebih lanjut dikatakannya, karena pemanggilan pertama tidak direspon pemilik alat berat, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kedua pemilik alat berat tersebut.
“Jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan oleh pemilik tiga alat berat, maka sesuai pasal 216 KUHP apabila tidak mengindahkan panggilan mereka bisa dilakukan upaya paksa untuk dimintai keterangan. Nanti kita akan koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemanggilan paksa pemilik alat berat jika mereka tidak kooperatif,” ujarnya.
Disebutkan Murod, pihaknya menjadwalkan, pada Jumat (21/7) lalu para pemilik alat berat tersebut sudah datang untuk dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan tersebut, akan ditelusuri siapa yang memerintahkan pembukaan lahan tersebut.
“Karena saat pemanggilan tersebut, akan ditelusuri apakah ada surat perintah kerja atau seperti apa. Dari keterangan pemilik alat tersebut akan diketahui siapa yang memerintahkan dan membiayai,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengamankan tiga operator beserta alat berat berjenis ekskavator, Sabtu (15/7). Diamankannya operator bersama alat beratnya tersebut dikarenakan mereka diduga merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Ketiga operator yang diamankan itu berinisial UJ, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan. Dipaparkan Murod, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru