PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jasa Raharja Cabang Riau terus mendukung program penghapusan denda pajak kendaraan yang kini tengah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau yang akan berakhir 9 November 2021.
Bahkan, Kepala Jasa Raharja Cabang Riau M Iqbal Hasanuddin mengajak masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan layanan tersebut selagi masih berjalan.
Menurut M Iqbal, berdasarkan data yang diperoleh oleh Jasa Raharja hingga 30 September 2021, tercatat ada sebanyak 15. 855 kendaraan bermotor yang telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
Jumlah ini belum mampu mencapai target yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, sehingga program yang tadinya berjalan hingga 9 September akhirnya diperpanjang hingga 9 November 2021 mendatang. "Kalau jadi jumlahnya ini jauh menurun dari tahun sebelumnya. Tapi kami tetap optimistis masyarakat akan semaksimal mungkin dalam memanfaatkan program penghapusan denda ini, " kata dia, Senin (25/10).
Dikatakan Iqbal, guna membantu Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pendapat Daerah Provinsi Riau mencapai target yang telah ditetapkan dalam program tersebut. Pihaknya juga terus gencar membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemutihan yang kini masih berjalan.
Salah satunya dengan menggunakan SMS Blast serta menyebarkan sejumlah brosur ke tempat keramaian yang sering didatangi oleh masyarakat.
"Cara kita mendukung badan pendapatan daerah di dalam mensosialisasikan pembebasan sanksi administrasi ini yaitu dengan membagikan brosur dan juga menggunakan SMS blast kepada para pengguna telepon agar mereka mengetahui program yang tengah berjalan tersebut," katanya.
Apalagi disituasi pandemi Covic-19 ini, masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menumpuk saat melalukan pembayaran pajak di sejumlah kantor Samsat.
"Bisanya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda ini akan terjadi di hari-hari terakhir masa berlakunya program. Sehingga kami khawatir akan terjadinya kerumunan masyarakat saat melakukan pembayaran. Makanya kami mengajak masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak menyebabkan kerumunan masyarakat," tegasnya.(ayi)