DISKUSI KARTUN

Sosialisasikan Pameran Kartun 0102

Pekanbaru | Rabu, 27 Maret 2019 - 10:27 WIB

Sosialisasikan Pameran Kartun 0102
BERI PENJELASAN: Eko Faizin saat menjelaskan kartun opini versus meme dalam diskusi kartun di Gedung Teater Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau, Selasa (26/3/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sindikat Kartunis Riau (Sikari) taja diskusi kartun  bertema Kartun Opini, Produk Jurnalistik di Era ‘’Tsunami’’ Informasi di Gedung Teater Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK) UIN Suska Riau, Selasa (26/3). Kegiatan ini diadakan sebagai salah satu langkah mensosialisasikan Kartun 0102 yang akan diadakan pekan kedua April mendatang.

Seperti diungkapkan Ketua Sikari Furqon Elwe dalam diskusi kemarin, kartun tak lepas dari Pemilu Presiden RI nomor urut nol satu dan nol dua. 

“Tujuan kami, agar masyarakat terbiasa dengan kartun dan menganggap kartun sebagai sebuah karya seni, juga sebagai media untuk mengkritisi,” ujar Furqon yang hadir sebagai narasumber bersama anggota Sikari Eko Faizin.
Baca Juga :Kejati Masih Lengkapi Berkas Perkara Tipikor BLUD UIN

Selain mereka berdua, narasumber lainnya adalah Dekan FDK UIN Suska Riau Nurdin dengan peserta diskusi mahasiswa UIN Suska Riau dan masyarakat umum.

Furqon sempat memamparkan beberapa karya miliknya dengan menggunakan proyektor. Beberapa karya tentang tokoh-tokoh Indonesia seperti calon presiden dan calon wakil presiden, fenomena Ustaz Abdul Somad dan lain-lain.

“Saya pernah membuat kartun terkait Ustaz Abdul Somad, banyak orang tergila-gila jabatan, dan saya respek ketika UAS lebih memilih berdakwah ketimbang menjabat,” ungkap Furqon menjelaskan karyanya berupa ilustrasi UAS yang dikejar-kejar kursi dan uang.

Sementara itu, Eko Faizin yang lebih menggunakan media sosial Instagram dalam setiap karyanya, menjelaskan terkait perbedaan kartun opini versus meme. Menurutnya, meme lebih banyak disebarkan melalui media sosial, sedangkan opini lebih ke media massa. Eko mengatakan, menjadi seorang kartunis yang berdiri sendiri, memakai nama sendiri, ketika karya disebarluaskan melalui media sosial maka harus bersiap-siap dengan undang-undang ITE.

“Apa pun yang tersebar di medsos akan dikenakan undang-undang ITE. Meskipun meme diterbitkan oleh perusahaan pers, maka tetap terkena undang-undang ITE jika disebarkan melalui medsos,” tutur Eko.(*2)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook