Nilai SAKIP Rendah, OPD Diminta Serius Ikuti Bimtek

Pekanbaru | Rabu, 27 Februari 2019 - 14:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dampak dari rendahnya nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)  di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diberi pelatihan selama tiga hari. Para peserta diminta serius selama mengikuti pelatihan.

Penilaian SAKIP Pemko Pekanbaru tak cukup baik sebagai cerminan ibukota Provinsi Riau karena hanya berada pada nilai CC. Penilaian SAKIP pada tahun 2018 lalu menilai performa kinerja tahun 2017. Nilai ini naik sedikit dari tahun sebelumnya di mana Pemko Pekanbaru mendapat nilai C. Pekanbaru kalah dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kuantan Singingi yang bisa melompat dari D ke B dalam waktu setahun.

Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Pelantihan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) ini digelar sejak Senin (25/2) hingga Rabu (27/2). Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH, Selasa (26/2), meminta seluruh peserta yang mengikuti pelatihan untuk dapat serius dan tidak main-main mengikuti pelatihan. ‘’Pelatihan ini sangat penting untuk menunjang prestasi kita dalam meningkatkan penilaian terhadap SAKIP yang sebelumnya dinilai belum memenuhi kriteria,’’ pinta Sekdako.

Di jajaran Pemko Pekanbaru, kecakapan para Kepala OPD  menerjemahkan visi dan misi Kota Pekanbaru memang belakangan dipertanyakan. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tak puas dengan bawahannya karena dalam dua tahun terakhir akuntabilitas kinerja OPD jeblok berdasarkan penilaian SAKIP, hanya bergeser dari C menjadi CC.

SAKIP adalah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian.

Penilaian SAKIP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang  SAKIP  dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP.

Dalam penilaian terakhir tahun 2018 lalu, dari 44 OPD di jajaran Pemko Pekanbaru hanya 10 OPD yang meraih nilai B. Sementara sisanya C.(gem)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook