PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Pasca diamankan pada 10 Januari 2020 oleh unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, akhirnya tiga tersangka pengedar narkoba WR alias Robi (40), H alias Hendra (33) dan DF alias Deden (27) menyaksikan barang bukti sabu miliknya dimusnahkan. Jumat (24/1).
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi melakukan pemusnahan barang bukti milik ketiga tersangka dengan berat 50,20 gram. Namun demikian, karena digunakan untuk uji lab dan barang bukti di pengadilan maka seberat 48,74 gram yang dimusnahkan.
Kapolsek Pekanbaru AKP Sunarti mengatakan, permasalahan narkoba masih memprihatinkan dan cenderung meningkat, serta merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat. "Sehingga memerlukan startegi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di Pekanbaru," sebutnya.
Meski tergolong kecil yang dimusnahkan, Sunarti mengatakan dapat menyelamatkan 100 orang dari ancaman pecandu narkoba. "Kasus terus berlanjut dan kepada DPO Buyung terus dikejar," paparnya.
Acara pemusnahan dihadiri pihak Kejari, BNNK Pekanbaru, Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru dan pihak Pegadaian.
Sebelumnya ketiga tersangka diamankan di Jalan A Yani, dekat Bank BCA pukul 23.00 WIB. Kepada tiga tersangka Robi, Hendra dan Deden dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu sepeda motor dan ponsel yang dijadikan untuk berkomunikasi. "Satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna biru BM 2156 QJ, satu unit ponsel Samsung Duos warna putih, satu unit ponsel Samsung lipat warna merah, satu unit ponsel Strawberry warna hitam dan satu unit ponsel android Xiaomi warna hitam"tutupnya.(s)