PERUSAHAAN HANYA MAMPU RP500 JUTA

Perbaikan Jembatan Pedamaran Perlu Rp30 Miliar

Pekanbaru | Senin, 26 September 2022 - 08:54 WIB

Perbaikan Jembatan Pedamaran Perlu Rp30 Miliar
SF HARIYANTO (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kerusakan tiang penyangga Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang hancur akibat tertabrak kapal ponton yang digunakan PT Moro Citra Samudra (MCS), hingga saat ini belum dilakukan perbaikan. Padahal jembatan tersebut sangat diperlukan masyarakat sebagai sarana transportasi.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, akibat tiang penyangga jembatan rusak parah, memerlukan biaya besar agar bisa difungsionalkan kembali sebagai konektivitas antarwilayah setempat. Namun, perusahaan pemilik kapal ponton hanya bisa membantu biaya perbaikan sebesar Rp500 juta.


"Pemprov Riau meminta PT MCS  bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, yakni dengan membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan kurang lebih Rp30 miliar. Namun, PT MCS hanya bisa membantu Pemprov Riau dalam perbaikan jembatan itu hanya Rp500 juta,"katanya.

Padahal sebelumnya, pihak PT MCS telah menyatakan akan bertanggung jawab dan memperbaiki jembatan tersebut. Namun, alih-alih bertanggung jawab, kuasa hukum PT MCS justru menyampaikan ketidaksanggupannya untuk membayar kompensasi biaya kerusakan jembatan tersebut.

Menurut Sekdaprov Riau, jumlah yang diberikan PT MCS bukanlah sebagai tanggung jawab, melainkan hanya bantuan untuk memperbaiki. "Itu bukan tanggung jawab tapi hanya bantuan,"ucapnya.

Atas hal itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas kelanjutannya. Sebab jembatan Pedamaran harus diselamatkan dan diperbaiki karena itu akses atau keperluan masyarakat.

"Kami akan rapatkan kembali untuk membahas perbaikan jembatan Pedamaran itu. Yang jelas pihak perusahaan sudah mengatakan tidak mampu,"sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengancam akan membawa permasalah kerusakan Jembatan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke ranah hukum, jika PT Moro Citra Samudra (MCS) tak kunjung membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan.

Pasalnya, hingga saat ini jembatan Pedamaran akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT MCS saat mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

"Saya tak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum. Saya akan menghadap pak kajati. Jangan bermain-main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH),"tegas Sekdaprov.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook