PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Renovasi terhadap bangunan eks kantor Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru di Jalan Sumatera sudah rampung. Jumat (23/7) kemarin, Bangunan ini selanjutnya akan difungsikan sebagai Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.
Direnovasi dan digunakannya bangunan tersebut sebagai rumah dinas Kajari Pekanbaru disebut sesuai dengan kebutuhan saat ini. Di Pekanbaru Kajari akhirnya telah memiliki rumah dinas sendiri sebagaimana Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya. Saat ini tengah diproses peralihan asetnya dari Pemerintah Kota setempat ke Kejaksaan RI.
Renovasi bangunan itu telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Peresmiannya Jumat pekan lalu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja. Kegiatan itu dihadiri Wakil Kajati Riau Daru Tri Sadono, Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) M Jamil, Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, dan sejumlah unsur Forkompinda.
Dikatakan M Jamil, tanah dan bangunan tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru. "Dengan koordinasi yang baik antar pimpinan, Pak Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sehingga rumah tersebut kami peruntukkan bagi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Sekdako Pekanbaru, Ahad (25/7).
Dikatakan Jamil, selama ini belum ada rumah dinas Kajari Pekanbaru. Hal ini berbeda dengan Forkompinda lainnya yang telah memiliki rumah dinas sendiri. "Nah, dengan ini kami bersyukur juga rumah jabatan itu sudah ada," imbuhnya.
Ke depannya, kata dia, tanah dan bangunan tersebut akan dialihkan sebagai aset Kejaksaan. Untuk peralihannya, saat ini tengah diproses. "Secara administrasi sedang diproses untuk pemindahan aset. Ke depannya akan seperti itu (menjadi aset kejaksaan)," tambah dia.
Terpisah, Kajari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, inisiasi adanya rumah jabatan ini telah ada sejak awal 2020 lalu. Hal itu mengingat Kajari Pekanbaru sebelumnya tidak memiliki rumah dinas sendiri.
"Saya menganggap ini kebutuhan daripada Kejari Pekanbaru. Karena selama ini aset (rumah dinas) Kajari Pekanbaru itu masih menyatu dengan Kejaksaan Tinggi," kata Andi.
"Saya pikir tidak berlebihan kalau kemudian saya meminta hal yang sama sebagaimana Forkompinda lainnya, ada Kapolresta, ada Dandim. Kan mereka dapat rumah dinas, sementara kita masih menyatu (di Kompleks Rumah Dinas Kejati Riau)," sambung mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung itu.
Atas dasar itu, dirinya kemudian menyampaikan ke Pemko Pekanbaru. Hal itu pun mendapat sambutan baik. "Kemudian saya mengajukan ke Pak Wali di awal Maret (2020). Ternyata karena situasi dan itu membutuhkan perencanaan anggaran, termasuk kantor masih dipakai oleh Dinas Pertanahan, jadi agak terhambat sedikit," beber jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.(ali)