(RIAUPOS.CO) - Seluruh pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Teratai, Jalan Seroja dan Alimuddinsyah diminta berpindah ke Pasar Higienis. Pasalnya Pemko Pekanbaru telah merencanakan penertiban usai pelaksanaan Pilgubri 2018.
Dalam upaya relokasi tersebut sebenarnya direncanakan pada awal Januari lalu oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru, tapi pelaksanaanya tak kunjung terealisasi. Selain upaya persuatif juga telah ditempuh dengan melayangkan surat kepada para pedagang yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, namun tak digubris pedagang.
Dampaknya, kini ketiga ruas jalan tersebut dipenuhi ratusan para PKL yang menggelar dagangan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Asisten I Bidang Pemerintah Setko Pekanbaru Azwan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rencana penertiban tersebut. Kepada pedagang disampaikannya, tidak ada alasan menolak direlokasi pasalnya pemko telah menyiapkan tempat representatif untuk berjualan yakni, Pasar Higienis.
"Kami sedang mempersiapkannya, usai pilkada kami tertibkan," tegas Azwan kepada Riau Pos, akhir pekan lalu
Ditambahkannya, pihaknya sebelum telah dilakukan penertiban. Akan tetapi tempat yang disediakan tidak mencukupi menampung seluruh pedagang, sehingga mereka kembali keluar dan berjualan ke jalanan.
"Dulu ada kendala, kapasitas tempat yang disediakan tidak mencukupi. Ada sebagian pedagang yang bertahan dan ada pula yang keluar dari Pasar Higienis, sekarang itu selesai. Pedagang nanti akan ditempatkan di Pasar Higinies dan PMJ," imbuhnya.
Masih kata mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, pihaknya berharap kesadaran para pedagang supaya kembali masuk berjualan ke Pasar Higienis, sebelum dilakukan penertiban oleh Tim Yustisi Pekanbaru guna mengantipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sekali lagi kami minta pedagang supaya menempati tempat yang telah kita siapkan, dengan mereka berpindah maka OPD teknis dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang," papar Azwan.
Dikatakannya, setelah dilakukan penertiban pihaknya meminta OPD terkait bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) memperbaiki jalan dan melakukan penataan terhadap pedestrian jalan.