PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BNNK Pekanbaru akhirnya memusnahkan bubuk kristal sabu dari dua tersangka dengan penangkapan yang berbeda, Selasa (25/2). Para tersangka berseragam biru itu menyaksikan barang bukti miliknya dimusnahkan menggunakan belender yang sudah berisi air dicampur bahan kimia.
Sabu pertama milik PH alias Hasibuan dengan berat 5 gram. Sedangkan sabu kedua milik RZG alias Riki dengan berat 202,07 gram.
Kepada Riau Pos, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito didampingi PLT Kasi Pemberantas Aiptu Indra Wijaya mengatakan PH diringkus di wilayah Marpoyan Damai pada 13 Februari. Sedangkan RZG di salah satu SPBU di Jalan Yos Sudarso. Barang tersebut didapat dari Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara pada 16 Februari.
"RZG merupakan residivis yang baru saja keluar dari sel di Tanjung Balai Asahan pada Desember 2019 lalu. Dari pengembangan RZG, terdapat DPO berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Usai barang bukti dimusnahkan, pihaknya melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk diadili. Sesuai dengan koridor hukum.
Lebih jauh, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan dalam upaya menangani narkoba. "Tidak akan berhenti sampai di sini. Tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika. Bagaimanapun ini sangat meresahkan khususnya di Pekanbaru," ucapnya.
Turut hadir dalam pemusnahan Kepala BNNP Riau diwakili oleh Dr Herlina, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru diwakili oleh Iptu Noki Loviko, Kepala Balai BPOM diwakili oleh Asril, Kajari Pekanbaru diwakili oleh Tengku Harly, Pengadilan Negeri Pekanbaru diwakili Abdul Aziz dan pengacara tersangka Weny Frity.(s)