PEKANBARU (RIAUPOS.CO) GA (42), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ditangkap polisi akibat mengonsumsi sabu-sabu. Proses terhadap dirinya kini diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
Penangkapan terhadap GA dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (13/2) lalu. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya di Jalan Rindang, Kecamatan Bukitraya. Selain GA, seorang tersangka lainnya diamankan dengan inisial MH adalah honorer di Dinas Sosial (Dissos).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (25/2), menerangkan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah usai bawahannya itu ditangkap.
‘’Kami sudah ajukan untuk diproses di BKPSDM. Sambil juga menunggu proses hukum berjalan,’’ katanya.
Proses di BKPSDM, ucap Agus, perlu agar bisa ditentukan tindakan apa yang dijatuhkan pada GA.’’Apakah diberhentikan sementara, karena dia ASN, prosesnya di sana. Kalau honorer itu langsung saya pecat,’’ imbuhnya.
Dia melanjutkan, arahan setiap saat selalu diberikan pada jajaran Satpol PP Kota Pekanbaru agar jangan pernah bersentuhan dengan barang haram seperti narkoba. ‘’Tes urine memang belum. Tapi pemberitahuan terus. Saya sudah kantongi nama-nama anggota yang terindikasi memakai. Sudah dipanggil bahkan sampai ke orang tuanya. Mudah-mudahan berubah,’’ tutupnya.
Dalam penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian, diamankan barang bukti dua paket besar sabu seberat 23,92 gram, dua paket kecil seberat 0,83 gram dan ratusan plastik pembungkus sabu. Diamankan pula 1 unit alat hisap, 1 unit timbangan digital dan uang sebanyak Rp1.815.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.(ali)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)