PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 400 kendaraan terjaring pada Operasi Tertib Parkir 2022 yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sejak awal November lalu.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar menjelaskan, tindakan yang dilakukan terhadap 400 kendaraan tersebut di antaranya sanksi penggembosan ban kendaraan roda empat ada 250 unit kendaraan dan untuk roda dua sekitar 150 kendaraan.
Kendaraan tersebut terjaring di beberapa ruas jalan oleh tim penindakan. Di antaranya, Jalan Hang Tuah, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Sudirman Trade Center (STC), Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Diponegoro.
Mayoritas pengendara memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. Mereka memarkirkan kendaraan di rambu larang parkir atau di badan jalan. Tim nantinya bakal menyasar ruas jalan lainnya secara mobile.
”Memang ada masyarakat yang protes saat kami tindak. Mereka mengaku tidak tahu, sementara di lokasi tersebut jelas terpasang rambu larangan parkir. Kemudian untuk giat ini juga kami sudah sosialisasikan dari jauh-jauh hari,” ujarnya, Kamis (24/11).
Selain menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tim juga menindak sejumlah para juru parkir (jukir). Ada 15 jukir yang ditindak berupa pembuatan surat pernyataan.
”Mayoritas pelanggaran jukir adalah tidak menggunakan atribut lengkap. Seperti tidak mengenakan rompi yang sesuai, tanda pengenal, maupun tidak memiliki karcis,” ulasnya.
Ia menambahkan, ada delapan sasaran penertiban yang bakal ditindak, diantaranya parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig-zag, parkir di rambu larangan berhenti, parkir di trotoar atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cros.
Kemudian parkir di persimpangan, parkir di halte bus, dan penertiban juru parkir liar serta tidak menggunakan atribut. Dalam operasi ini sebelumnya telah dilakukan berbagai persiapan. Mulai dari pembentukan tim yang bakal turun ke lapangan dan mekanisme lainnya.
”Operasi ini digelar guna memberi efek jera kepada oknum maupun masyarakat yang kerap parkir sembarangan. Selain itu juga guna menertibkan para jukir nakal dan jukir ilega,” katanya.(ayi)