PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru sepakat untuk mencegah barang rampasan (baran) dan barang sitaan (basan) negara melewati masa penitipan atau overstay. Keduanya menjalani kerja sama dalam penanganannya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengatakan, kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya dan Kepala Rupbasan Iskandar Zulkarnain, Selasa (24/10).
Perjanjian itu, kata Marel, dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak, baik Kejari maupun Rupbasan Pekanbaru untuk melaksanakan kerja sama dalam memberikan informasi, pengamanan, pengawasan dan penanggulangan basan dan baran yang sifatnya overstaying. Dengan begitu, tidak terjadi lagi status basan-baran yang overstaying di Rupbasan Pekanbaru.
”Dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan menyamakan persepsi terkait penanganan overstay basan dan baran,” ujar Marel didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Anggara Hendra Setya Ali.
Overstay merupakan salah satu persoalan yang kerap terjadi dalam pengelolaan basan dan baran, termasuk di Kota Pekanbaru. Terkait hal ini Anggara Hendra Setya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hal ini sejak awal tahun kemarin.
”Yang overstay sudah kami tindaklanjuti sejak awal tahun. Masih ada tersisa, dan kami telah memanggil pemiliknya untuk segera mengambilnya,” singkat Anggara.
Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak ingin menciptakan kejelasan dan kepastian hukum dalam penanganan overstaying basan dan baran. Hingga permasalahan tersebut bisa dicegah dimasa mendatang.(end)