DPRD Riau Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda

Pekanbaru | Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:28 WIB

DPRD Riau Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda
Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto menyerahkan naskah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda PDRD Provinsi Riau dan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan ketiga Perda No.4/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau kepada Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kamis (24/8/2023). (HUMAS DPRD RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar Rapat Paripurna, Kamis (24/8). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto serta dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution ini beragendakan pembacaan pandangan umum fraksi di DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Yakni tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD) Provinsi Riau. Dalam pertemuan itu juga dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan ketiga Perda No.4/2016 tentang pembentukan dan sus unan perangkat daerah Provinsi Riau.


Hardiyanto sampaikan, rapat tersebut adalah tindak lanjut dari rapat paripurna, Senin (21/8) lalu tentang penyampaian Ranperda PDRD oleh Wagub Riau. Serta, Raperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau. ‘’Maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi yang berlangsung saat ini,’’ sebutnya.

Ketua rapat memberikan dua opsi mekanisme penyampaian pandangan umum dari tiap fraksi. Pertama, dengan menyerahkan naskah pandangan umum kepada ketua rapat. Kedua, membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna dengan waktu tidak lebih dari 5 menit.

Setelah opsi tersebut disepakati, terdapat 7 fraksi yang menyerahkan naskah fraksi kepada ketua rapat, dan satu fraksi lainnya membacakan pandangan umumnya di hadapan para peserta rapat. ‘’Setelah kita simak penyampaian umum dari masing-masing fraksi maka tentunya terdapat berbagai masukan, pertanyaan, serta saran dari masing-masing fraksi tersebut,’’ ujarnya.

Oleh karena itu, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan tanggapan Pemerintahan Provinsi Riau yang akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan datang. ‘’Kami berharap sekiranya saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi, yang nantinya akan kita sampaikan dalam bentuk jawaban pemerintah dalam rapat selanjutnya,’’ tukasnya.

Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan naskah pandangan umum fraksi terhadap Raperda PDRD Provinsi Riau dan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau kepada Wakil Gubernur Riau.

Diketahui sebelumnya, DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (21/8) lalu.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menyampaikan penyusunan Ranperda PDRD merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. “Selanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor  35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, telah tertuang pokok-pokok kebijakan dan ketentuan yang lebih rinci terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Dijelaskan, adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen.

Dirinya menambahkan kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook