PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satu hari jelang keberangkatan ke Embarkasi Batam, jamaah calon haji (JCH) Pekanbaru sudah harus menitipkan koper mereka ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Jamaah diingatkan bahwa berat maksimal barang bawaan di dalam koper hanya 32 kilogram (kg).
Selain itu, jamaah juga dilarang membawa barang bawaan yang berbahaya. Contohnya logam tajam seperti pisau dan lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA mengatakan, penetapan barang bawaan di dalam koper tersebut menjadi ketetapan yang diberlakukan secara nasional. Sehingga perlu perhatian serta kepiawaian jamaah dalam mengemas isi koper agar tidak melebihi berat yang sudah ditetapkan tersebut.
“Berat bawaan jamaah untuk koper besar 32 kilogran dan tas jinjing 7 kilogram,” ujar Dahlan kepada Riau Pos, kemarin. Berat koper jamaah dinilai sangat penting jadi perhatian terhadap jamaah. Sebab meski sudah ditetapkan dan diinformasikan masih banyak jamaah yang kedapatan barang bawaannya melebihi ketetapan tersebut.
Sedangkan untuk tas jinjing tidak terlalu menjadi permasalahan selama ini. Sebagian jamaah bahkan tidak pernah mengisinya hingga melebihi lima kilogram.
Sementara itu, rangkaian kegiatan manasik yang telah berjalan di tingkat kecamatan berakhir hari ini Selasa (25/6). Sehingga jamaah bisa fokus mempersiapkan barang bawaan untuk ke tanah suci Makkah.
‘’Barang bawaan yang perlu dipersiapkan dan segera dimasukkan di dalam koper atau tas jinjing. Kami imbau juga, jamaah bisa menjaga kesehatan menjelang keberangkatan,’’ kata Dahlan.(ilo)