SOAL STANDAR OPERASIONAL JURU PAKIR

Dishub Diminta Tegas

Pekanbaru | Jumat, 25 Mei 2018 - 09:02 WIB

Dishub Diminta Tegas
Interogasi JUKIR: Sejumlah petugas melakukan interogasi juru parkir yang dinilai melanggar perda, beberapa waktu lalu.

(RIAUPOS.CO) - Masih adanya keluhan masyarakat terkait retribusi parkir yang pungut oleh para juru parkir (jukir) tidak sesuai perda terus menjadi sorotan anggota DPRD Pekanbaru. Disebutkan jika pungutan di luar ketentuan perda, maka itu merupakan pungutan liar (pungli). Dinas Perhubungan diminta tegas dan mengambil sikap, jukirnya harus diproses hukum, termasuk juga para koordinator parkir.

Menurut anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani (FWH), Rabu (23/5), masyarakat diimbau agar reaktif soal pungutan retribusi parkir yang tidak sesuai perda. Artinya, jangan bayar jika pungutan melebihi ketentuan, dan jika masih ada jukir yang meminta lebih, maka lakukan upaya pengambilan barang bukti dengan memfoto oknum jukir dan laporkan ke OPD terkait.

Baca Juga :Besok CFD Ditiadakan

“Saat ini kita memang menginginkan semua tertib dengan aturan, agar target PAD tercapai. Aturan sudah jelas, Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat. Kan belum ada perubahan,” ungkap FWH.

Makanya, kata FWH, hal-hal seperti ini, Dishub selaku OPD yang bertanggung jawab dengan persoalan parkir ini harus responsif, dan diminta menindak oknum jukirnya. “Sampai saat inipun jukir meminta uang retribusi tanpa memberikan karcisnya, padahal dari karcis itu bisa dihitung berapa PAD yang masuk. Harus ditindak tegas,” ungkap politisi NasDem ini.

Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru Bambang A menegaskan, pihaknya selalu melaksanakan pengawasan dan penindakan terkait informasi masih adanya jukir yang meminta retribusi tidak sesuai aturan itu.(ade)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook