Tiga Persil Lahan Dipastikan Sita Eksekusi

Pekanbaru | Rabu, 25 April 2018 - 12:14 WIB

Tiga Persil Lahan Dipastikan Sita Eksekusi
PELEBARAN JALAN: Proyek pengerjaan pelebaran di Jalan Pekanbaru-Bangkinang sebelum Kampus UIN Suska Riau, Selasa (24/4/2018). MHD AKHWAN/RIAUPOS

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sita eksekusi tiga persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menempuh jalur konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Langkah tersebut diambil karena upaya persuasif yang dilakukan pemko selama ini tak kunjung menemui titik kesepakatan. Harga yang ditetapkan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang ditawarkan pemko.

Baca Juga :Minta DED Flyover Simpang Garuda Sakti Diperpendek

Pembebasan lahan ini sendiri bertujuan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas. Mulai dari simpang Jalan Garuda Sakti hingga perbatasan Kabupaten Kampar yang dinilai sudah mendesak. Karena lebar jalan pintu masuk ke Kota Bertuah tidak mampu menampung volume kendaraan yang melintas, terutama pada jam-jam sibuk yang berdampak kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, di lokasi tersebut masih ada lima persil lahan belum dibebaskan dengan dana ganti rugi lahan dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik dua persil lahan menyepakati ganti rugi tersebut.

“Dua persil dalam proses ganti rugi. Pak camat dan lurah tengah melakukan pendekatan dan pemilik lahan menerimanya,” ungkap Dedi Gusriadi kepada Riau Pos, Selasa (24/4).

Saat ini, lanjut Dedi, terdapat tiga persil lahan yang belum dibebaskan. Di mana satu persil status tanahnya tumpang tindih. Sedang­kan dua persil lahan pemiliknya menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak cocok.

Meski begitu, sambung mantan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setko Pekanbaru  itu, tidak akan mempengaruhi proses sita eksekusi. “Tidak ada titik temu, maka dieksekusi. Direncanakan dilakukan 30 April mendatang oleh pengadilan,” jelasnya.

Dalam perjalanan pembebasan lahan tersebut,  kata Dedi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga menggunakan sistem konsinyasi. Sistem ini menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71/2012  tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook